Minyak Bumi Hasil Sulingan 70 Ton Berhasil Diamankan

 Minyak Bumi Hasil Sulingan 70 Ton Berhasil Diamankan

Para Tersangka minyak Ilegal saat dirilis di Polda Sumsel

Penulis : Ferawati

Editor : TW Syakroni

PALEMBANG,SIBERSUMSEL.com,-Tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal berhasil diamankan oleh Direktorat kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Selatan saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang Sumatera Barat, hingga Riau

Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, Sebanyak 70 Ton Minyak mentah sebagai barang bukti yang diamankan di Jalur Lintas Sumatera Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin 

“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel,hal itu diungkapkan langsung Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020). 

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Sy,Rb, AD, AS, An, , MS, dan DR yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut. 

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya. 

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar.

Salah satu Tersangka SY mengaku hanya sebagai Supir untuk membawanya ke Padang, hai ini sudah terulang selama 15 kali,dan menerima upah sebesar 1,5 juta

“Cuman supir,barang milik Bos dan upahnya borongan”, terang tersangka SY

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post