Modus Padamkan Listrik, Pencuri Kabel Malah Tersengat

 Modus Padamkan Listrik, Pencuri Kabel Malah Tersengat

Tersangka pencurian kabel listrik PLN, Dedi Nopriansyah (33), warga Jalan Cempaka Dalam Gang Kompas Kecamatan Bukit Kecil Palembang diamankan Unit Reskrim Polsek Kemuning

Penulis : Dede Febriyansyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dedi Nopriansyah (33), warga Jalan Cempaka Dalam Gang Kompas Kecamatan Bukit Kecil Palembang diamankan Unit Reskrim Polsek Kemuning usai menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang lantaran dirinya tersengat listrik usai mencoba melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan cara mengganti kabel listrik PLN dengan kabel listrik miliknya.

Kapolsek Kemuning, AKP Heri, mengatakan kejadian berawal saat tersangka mencoba mengganti kabel listrik milik PLN di Jalan Madang, tepatnya di kawasan komplek Asrama Polisi.

“Tersangka ini mencoba mencuri kabel listrik PLN dengan modus mematikan aliran listrik di kawasan Asrama Polisi Sekip Madang terlebih dulu menggunakan gagang sapu yang telah di modifikasinya,” ujar Heri didampingi Kanit Reskrim Iptu Heriyanto, Senin (8/2/2021).

Namun, kata Heri, saat hendak mematikan aliran listrik gagang sapu mdofikasi milik tersangka tersambar aliran listrik hingga menyengat tubuh tersangka. Akibatnya, tersangka langsung terkulai lemas seketika diatas bordes.

“Akibat sengatan listrik tersebut membuat tersangka terpental dari atas gardu listrik yang dipanjatnya. Tak lama berselang datang petugas PLN yang hendak memeriksa lokasi padamnya aliran listrik dan didapati tersangka dalam posisi terguling lemas menahan kesakitan,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat akan melakukan pencurian kabel listrik PLN. “Kita menyita sejumlah barang bukti seperti kabel listrik milik tersangka, gagang pengait modiikasi serta sejumlah peralatan yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Dedi mengatakan bahwa aksinya tersebut merupakan pertama kali dilakukan. “Baru pertama kali pak, baru mau coba-coba,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Dedi terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun kurungan pidana penjara.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post