Mulai 1 Februari 2022 Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah Dihapuskan

 Mulai 1 Februari 2022 Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah Dihapuskan

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang menghapuskan seluruh denda piutang pajak daerah. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) penghapusan sangsi administrasi piutang pajak daerah tahun 2022, tertuang dalam SK Nomor : 3/KPTS/BPPD /2022, tertanggal 3 Januari.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan ada 11 jenis pajak yang dihapus denda pajak yang terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ).

“Program penghapusan denda pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Februari sampai 30 April 2022. Dengan syarat melunasi Pembayaran pajak maka sangsi administrasi dihapuskan,” kata Herly.

Menurut Herly di masa pendemi saat ini keluhan wajib pajak yang merasa berat  untuk membayar pajak. Karena banyak tunggakan yang selama ini belum di bayar pada masa pandemic. Dengan usulan dari masyarakat kepada Walikota Palembang saat ini sudah terealisasi dengan sk penghapusan sangsi administrasi pajak daerah.

“Seperti salah satu contoh wajib pajak ada sampai 500jt dendanya, berarti sudah beberapa tahun mereka tidak membayar pajak setiap bulan  bisa sekitar  2% akhirnya di akumulasi kan total denda itu mencapai 500jt,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dalam menyelesaikan semua piutang pajak. Karena dengan di hapusnya denda dari seluruh pajak bangunan daerah Kota Palembang yang seperti pajak hotel, restoran, hiburan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sebagainya yang semua menjadi kewenangan daerah.

“Kita berharap bisa terdongkrak dari program ini, yang mana masyarakat yang tadinya terbebani dengan denda itu bisa di ringankan bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak, program ini bisa di laksanakan jika melunasi seluruh tunggakan tidak bisa dicicil,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post