“New Normal” Begini Cara Prosesi Akad Nikah Pasangan Catin di KUA Suak Tapeh
BANYUASIN — Dalam suasana yang sederhana namun tidak mengurangi rasa kebahagiaan kedua pasangan pengantin Pipit Atamin Binti Alamsyah dan Nurhidayat Bin Sanudin dalam melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum’at (24/07).
Pasangan pengantin Pipit Atamini Binti Alamsyah warga Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Sementara Nurhidayat Bin Sanudin warga Kelurahan Bukit Sangkal Palembang. Prosesi akad nikah kedua mempelai tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, calon pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker saat prosesi pernikahan.
“Pada saat ijab kabul, petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker,” kata Kepala KUA Kecamatan Suak Tapeh Drs. H. Jahri, AK saat dibincangi media ini usai memimpin prosesi ijab qabul pasangan pengantin tersebut, Jum’at (24/07).
Jahri mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku jika menikah di luar kantor KUA. Untuk yang di luar kantor KUA, dia menyebut jika prosesi bisa dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Dia mengatakan, informasi tentang menikah di KUA dan di luar KUA selama merebaknya wabah corona ini telah disampaikan ke semua petugas yang ada di lapangan. Baik itu Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan penyuluh non PNS.
“Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung,” ungkap dia.
Sebelum atau sesudah prosesi akad nikah, kata Jahri, petugas akad nikah mengganti berjabat tangan dengan salam namaste, yaitu menangkupkan kedua telapak tangan di depan dada. “Hal ini mengandung maksud semoga kita khususnya dan warga negara dijauhkan dari berbagai macam penyakit yang membahayakan,” pungka dia.
Staf KUA Suak Tapeh Rusli, S.Ag menambahkan bahwa, Akad nikah masih dilakukan seperti biasa dan penggunaan masker dan sarung tangan ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona. “Dalam mengahadapi kebiasaan hidup baru kita tetap mematuhi protokol kesehatan,’ tutur dia.
Menurut dia, pihaknya memang masih melayani akad nikah. Sesuai dengan edaran dari Kemenag, kata Rusli, prosesi akad nikah dibatasi hanya maksimal 10 orang yang ada saat akad nikah berlangsung dan dilaksanakan di kantor KUA setempat dan Petugas dan calon pengantin tida bersalaman
10 Orang ini sudah termasuk calon pengantin, penghulu dan saksi serta tempatnya diberi jarak 1 meter. Juga memakai masker dan sarung tangan,” terang mantan Kades Meranti ini.
Rusli menambahkan, aturan untuk tidak keluar rumah tersebut berlaku untuk semua orang. Namun pihaknya tidak bisa menolak untuk tidak menikahkan pasangan calon pengantin. Hanya saja, Rusli meminta warga untuk memenuhi ketentuan yang sudah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag RI.
“Aturan untuk semua tapi kalau orang nikah kita tidak bisa menolak tapi diusahakan orang tidak melebihi ketentuan 10 orang dan dilaksanakan di kantor KUA. Untuk resepsi, sementara ini kita minta untuk menunda dulu,” pungkas dia. (Adm)