Oknum Bendahara Kantor Camat IB I Palembang diduga Gelapkan Angsuran, di Non-Job

 Oknum Bendahara Kantor Camat IB I Palembang  diduga Gelapkan Angsuran, di Non-Job

Camat IB I, Muflih S Stp MH. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Reporter : Larassati

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Oknum Bendahara di Kantor Camat Ilir Barat I Kota Palembang, RN, diduga menggelapkan uang setoran angsuran pinjaman kredit puluhan pegawai hingga ratusan juta. Namun ketika aksinya ketahuan, yang bersangkutan hanya Disanksi Non-job saja.

Hingga kini RN masih bertugas di Kantor Camat tersebut sebagai staf biasa, dan baru dinon-jobkan sejak sebulan lalu. Sedangkan jabatannya sebagai Bendahara sudah diganti pegawai lainya.

Camat IB I, Muflih S Stp MH, membenarkan kejadian tersebut. Namun dia mengaku, dugaan penyelewengan oleh bendahara, RN, lantaran karena salah prosedur administrasi saja. Ketika disebutkan bahwa salah satu bank membenarkan peristiwa itu, Mufli baru mengakuinya hingga memberikan sanksi non-job kepada RN.

“Salah administrasi saja, bukan karena apa-apa, kita akan menuntaskan masalah itu dan bisa diselesaikan hingga batas waktu Desember, mendatang,” kata Muflih.

Saat ini, RN diakuinya masih bekerja aktif di Kantor Camat IB I, hanya saja posisinya sebagai Bendahara sudah dinon-jobkan sejak sebulan lalu.

“Saya jamin pasti selesai, bukan persoalan besar, ” ungkap Mufli yang enggan bercerita panjang lebar terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi, RN, melakukan aksinya selama dua tahun, dengan cara gali lubang dan tutup lubang, menutupi tunggakan angsuran pinjaman pegawai dari satu bank ke bank lainnya.

Salah satu pegawai di kantor tersebut, yang minta identitasnya dirahasiakan, merinci, aksi RN baru ketahuan setelah sejumlah pegawai ingin mengambil bukti lunas pinjaman dari salah satu bank. Mereka semua kaget, lantaran pihak bank mengklaim bahwa ada sejumlah angsuran yang statusnya masih tertunggak.

“Misalkan pinjaman kami satu tahun, tapi yang dibayarkan bendahara RN cuma tiga bulan, sisa sembilan bulan lagi masih nunggak. Kagetlah kami karena kami merasa sudah membayar angsuran tiap bulan yang dipotong langsung dari gaji bulanan kami oleh bendahara, RN, ” urai pegawai tersebut.

Dia juga menyebut, hampir 70 persen pegawai di Kantor Kecamatan IB I, baik itu berstatus PNS dan Honorer memiliki pinjaman di bank, yang sesuai perjanjian dengan pihak bank dengan pola pembayaran melalui sistem potong gaji langsung bulanan oleh bendahara.

Namun ternyata, oleh bendahara, angsuran tersebut tidak dibayarkanke bank, BPR maupun lesing, tempat pegawai meminjam, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Untuk memuluskan aksinya, RN setiap bulannya menutupi tunggakan jika ada pegawai bank yang menagih, baik langsung via telpon maupun datang ke Kantor Camat IB I.

Disisi lain, ada beberapa bank yang tidak melakukan penagihan meski sudah menunggak berbulan-bulan, inilah yang menjadi celah RN sehingga mengalihkan satu angsuran pembayaran ke bank lainnya demi menutupi tunggakan lainnya agar tidak terendus.

Aksi gali lubang dan tutup lubang itu berjalan mulus hingga dua tahun.

“Baru ketahuan sekarang, karena ada pegawai yang mau mengambil SK karena merasa sudah lunas pinjaman, terus ada juga telpon dari BPR ke pegawai langsung menanyakan tunggakan tiga bulan yang belum dibayar. Disitu baru ketahuan, ” ujar pegawai tersebut.

Bahkan, sebut dia, ada satu pegawai yang total angsuran sudah mencapai Rp 17 juta yang tidak disetor oleh RN. Dia memperkirakan kerugian pegawai capai ratusan juta, adapun besaran angsuran bulanan, menurutnya bervariasi tergantung besaran pinjaman, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 jutaan.

Setelah ketahuan, seluruh Pegawai akhirnya mengultimatum RN agar menyelesaikan pembayaran pinjaman pegawai IB I secepat mungkin. Jika itu tidak dipenuhi maka pegawai akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

“Hingga disepakati batas waktu pembayaran paling lambat Desember, nanti karena bank juga akan tutup buku. Jadi kami maunya diselesaikan ke bank paling lambat Desember. RN bersedia bertanggungjawab  dengan menandatangani surat perjanjian dihadapan pak Camat dan puluhan Pegawai IB I yang dirugikan, ” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui pesan WhatsApps, mengaku belum mengetahui dugaan penyelewangan uang angsuran pegawai ratusan juta oleh bendahara IB I tersebut dan akan menanyakan rinci peristiwa itu dengan camat.

“Nanti, saya tanya dulu dengan Camat IB I,” kata Ratu Dewa.

Terkait sanksi yang sudah diberikan, yakni non-job dari jabatan namun masih aktif bekerja di tempat yang sama, Ratu Dewa juga mengaku belum tahu. Namun, apapun sanksi yang sudah diberikan oleh penanggungjawab OPD, pihaknya tinggal menjalankannya tinggal menjalankan sesuai aturan yang ada.

“Kalau soal itu (sanksi non-job, red), tergantung usulan dari Kepala OPD yang bersangkutan. Kita memproses sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post