Oknum Kades Digrebek Polisi saat Asik Nyabu

 Oknum Kades Digrebek Polisi saat Asik Nyabu

Penulis : Dede Febriasnyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,-  Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JS (45) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) digrebek polisi. Kades di salah satu wilayah di Kecamatan Tanjung Tebat itu digrebek polisi saat sedang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar penginapan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri membenarkan penangkapan yang dilakukan Polres Lahat terhadap oknum kades tersebut.

“Iya benar, anggota kita dari Polres lahat ada mengamankan seorang diduga oknum Kades,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Selasa (6/7/2021).

Penangkapan terhadap JS, bermula dari penyelidikan Sat Narkoba Polres Lahat terkait adanya informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu penginapan di Kelurahan Pasar Baru, Lahat, Minggu (4/7/2021) kemarin.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP ada transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIB anggota melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono saat dikonfirmasi.

Dalam penggerebekan itu, kata Lispono, JS tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari TKP, polisi juga mendapati barang bukti sabu seberat 1,43 gram dan alat hisap.

“Saat digrebek tersangka kepergok petugas sedang pakai sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah jarum dan selembar kertas timah rokok di dalam kamar tersebut,” ungkapnya.

Saat di interogasi, tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kades tersebut mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini JS ditahan di Mapolres Lahat, dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post