Oknum Perangkat Desa Sungai Baung Diduga Sunat Bansos PKM


Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI,SIBERSUMSEL.COM,-Pungutan liar dengan modus memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), diduga dilakukan oleh Oknum perangkat Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) Sumatera Selatan. Bantuan sosial Dana Desa untuk Keluarga Penerima manfaat (KPM) Desa Sungai Baung tersebut diduga dipotong Rp 100 Ribu oleh oknum Perangkat Desa Sungai Baung.
Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial sudah menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.
Tegas, memotong dana bantuan sosial ( Bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait Pemotongan bansos Dana Desa Sungai Baung sebesar Rp 100 Ribu tersebut Tim media mengkonfirmasi Dili Nopiani selaku Sekertaris Desa (Sekdes) dirinya mengaku tidak pernah melakukan pemotongan Rp.100.000 tersebut melainkan KPM ikhlas memberi kami sebagai rasa terimakasih mereka
“Mohon Maaf Sebelumnya disini kami tidak Pernah melakukan yang namanya Pemotongan melainkan KPM Ikhlas Memberi Kami ,,sebagai rasa Terimakasih mereka Karena telah bersedia di beri kuasa untuk mengambil Uang BLT Mereka tersebut dengan Alasan di musim Pandemi dan mereka ada yang Keberatan terlalu lama mengantri di Bank “tulisnya di Whats app. pada Rabu siang 15/09/2021.
Untuk mengkonfirmasi lebih lanjut tim menyambangi Kediaman Sulhandi Kepala Desa (Kades) dikarenakan Desa tersebut Belum memiliki Kantor Desa, namun sangat disayangkan sang kades sedang berada di Kebun.
“bapak tidak ada di rumah bapak sedang di kebun” ujar anaknya singkat
Tim media kembali mengkonfirmasi Kades ViaWhats app saat dikonfirmasi kades mengatakan dirinya tidak mengetahui dikarenakan yang memonitor KPM Perangkat
Desa
“mohon maaf masalah itu saya kurang tau karena yang monitor KPM Perangkat Desa (Kadus) “tulisnya
Sementara itu Shinta Andayani Salah satu warga masyarakat Desa Sungai Baung saat di mintai keterangan mengatakan “Sebagai masarakat tindakan pemotongan yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat Desa sangat jelas bertentangan dengan hukum, seharusnya sebagai perangkat, pemerintah Desa meraka harus saling bahu membahu bekerja sama untuk mensejahterakan masarakat desa, bukan malah bertindak sebaliknya menjadi penjahat yang menindas masyarakat.”
“melihat kejadian seperti ini saya tidak bisa untuk berdiam diri saja sebagai masarakat Desa Sungai Baung saya telah menyurati ketua Badan permusyawaraha Desa (BPD) unuk menindaklanjuti masalah ini, jangan sampai cerita pemotongan BLT ini liar ditengah masyarakat, dan jangan sampai menimbulkan Pro Dan kontra ditengah masyarakat.
Rusmiati, salah satu warga penerima KPM mengatakan dirinya hanya menerima RP.800.000, untuk tiga bulan.
“Saya menerima Rp.800.000 untuk KPM tiga bulan.
Hal yang sama di ungkap Mbah Tina , yang juga merupakan salah satu penerima KPM, dirinya menerima Rp.800.000 di antar oleh perangkat desa,
“Saya menerima Rp.800.000 diantar ke rumah oleh perangkat desa”ujarnya.
Share this:

