Paman Gauli Keponakan Hingga Melahirkan Diringkus Polres Muba
Penulit : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin, Sibersumsel.com – Unit PPA Reskrim Resor Muba akhirnya menangkap Tersangka W Alias H (33), lantaran diduga menyetubuhi secara paksa anak dibawah umur korban EW (16), yang tidak lain keponakan kandungnya sendiri, yang lebih mengejutkan perbuatan bejat ini dilakukannya sebanyak 3 kali dalam setahun, hingga korban hamil dan melahirkan.
Menurut pengakuan tersangka pertama kali di lakukan pada Februari 2019 pada saat tersangka mengunjungi rumah orang tuanya,tempat korban tinggal bersama ibu tersangka (neneknya), di Desa Talang Ucin Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris SH, MH membenarkan tersangka persetubuhan Anak dibawah umur secara paksa.
“(TKP) di dalam kamar rumah ibu tersangka (neneknya)”, ujar Erlin. (28/10/2020).
Pelaku beraksi saat melihat kecantikan tubuh korban, kemudian tiba-tiba korban langsung ditarik paksa masuk ke dalam kamar, tangan diikat serta mulut disumbat dengan kain hingga pemerkosaan itu terjadi.
Dari pengakuan korban kepada polisi, tiap kali usai melakukan aksinya, Tersangka selalu mengancam akan mengusir korban dari rumah, jika menceritakan kepada ibunya.
“Februari, Juni dan Desember tersangka beraksi. Selanjutnya selasa (27/10/2020) pagi Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan ke Polsek Lais, lalu hasil koordinasi ke Polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita” Kata deli. (28/10/2020).
Pada pertengahan bulan Oktober ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar lalu saat dibawa periksa ia sudah mengandung, seminggu kemudian Rabu 21 Oktober 2020 korban melahirkan seorang anak.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun”, pungkas Kapolres AKBP Erlin Tangjaya SH Sik.