Pasutri Dukun Palsu Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

 Pasutri Dukun Palsu Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Adi Rohman (27), di duga dukun palsu tipu korban ratusan juta rupiah beserta barang bukti emas palsu

Penulis : Rizki Apriyansa

Editor   : Mamnuro’aini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Malang dialami Ending (66), warga jalan Talang Ilir  Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Ending menjadi korban penipuan dukun palsu dengan modus bisa menyembuhkan penyakir yang di deritanya. Namun penyakit tidak sembuh, malah korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku bernama Adi Rohman (27), datang bersama istrinya ke rumah korban yang terletak di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Kamis (10/09/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sepasang suami istri yang merupakan warga Jambi ini mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati penyakit korban. Setelah beberapa kali melakukan terapi, pelaku mengatakan bahwa di bawah rumah korban terdapat emas yang bisa ditarik asalkan korban bersedia membayar mahar yang ditentukan.

Tertarik dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya Korban pun percaya dan menyerahkan begitu saja sejumlah uang tunai yang diminta pelaku untuk membeli minyak khusus dengan alasan untuk mengangkat emas yang ada di bawah rumah korban.

Setelah 5 kali memberikan uang tunai, kemudian pelaku memberikan beberapa emas bayangan kepada korban. Namun ketika diperiksa, korban pun tersadar bahwa emas tersebut Merupakan emas tiruan alias palsu. Merasa telah tertipu korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Talang Kelapa.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, melalui Kapolsek Talang Kelapa, AKP Haris Munandar Hasmi, mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Anggota Polsek Talang kelapa melakukan penangkapan terhadap pelaku Adi Rohman Di Jalan Talang ilir Kelurahan Sukomoro. kemudian tersangka dibawa kepolsek untuk dilakukan pemeriksaan dan proses sidik,” Kata Haris Minggu (01/10/2020).

Dari Kejadian ini Polsek Talang Kelapa mengamankan barang bukti  19 tiruan emas batangan (Logam Mulia Palsu) seberat 1 Kg, dan kerugian korban mencapai Rp 146 Juta.

“Saat ini kita sedang mencari keberadaan istri pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pelaku bisa dikenakan pasal Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan / atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post