PBJT Atas Makanan dan Minuman Menempati Posisi Kedua Tertinggi

 PBJT Atas Makanan dan Minuman Menempati Posisi Kedua Tertinggi
  • Hingga Pertengahan Februari 2025

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com, — Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman Kota Palembang hingga pertengahan bulan Februari 2025 menempati posisi kedua tertinggi mencapai 18,83 persen.

Dimana untuk posisi pertama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat realisasi ditempati oleh PBJT atas Jasa Perhotelan yang mencapai 19,22 persen.

Plt Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, mengajak semua wajib pajak di Palembang dapat membayarkan pajak tepat waktu guna menyukseskan pembangunan di kota Palembang.

Berbagai pelayanan prima telah dilaksanakan oleh Bapenda kota Palembang untuk mempermudah wajib pajak untuk membayarkan pajak seperti PBB.

Wajib pajak dapat memanfaatkan Pembayaran PBB melalui e-channel pembayaran Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Onpays.id, Masago, Tokopedia dan Kantor Pos Indonesia.

Sehingga tidak menghambat untuk membayar pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk sama-sama berkontribusi membangun Kota Palembang.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post