Pelajar Kelas 4 SD Di PALI Korban Pencabulan Oleh Saudara Dekatnya
Penulis : Sulipan
Editor : TW Syakroni
PALI,SIBERSUMSEL.COM,-Seorang Pelajar kelas 4 Sekolah Dasar (SD) Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, sebut saja namanya Bunga (nama samaran),Menjadi Korban Pencabulan Oleh Saudara Dekatnya Sendiri, yang sudah Mempunyai istri dan seorang anak. Pelaku yang bernama Ji (21) dan berpropesi sebagai tukan tambal ban itu ,diduga melakukan perbuatan bejatnya pada pagi hari (Kamis, 30 Oktober 2020) sekitar pukul 07:00 di rumah korban, pada saat rumah korban sepih ,karena kedua orang tuanya lagi bekerja. Pelaku bermula mengendap endap, kemudian mengintip korban yang sedang tertidur dari jendela kamar korban, kemudian pelaku masuk melalui pintu jendela dan langsung mencabuli korban, sehingga korban kaget dan menjerit lalu menangi, melihat korban menjerit dan menangis pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan pulang kerumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
Setelah Kejadian itu korban langsung menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat Pelaku,kepada Kedua Orang tuanya, tak terima dengan pengakuan anaknya ,orangtua korban sempat tersulut emosi dan mencari pelaku, dan kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres PALI.
Unit Pelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten PALI , setelah menerima laporan dari Orang tua korban yang anaknya telah menjadi korban Pencabulan, Langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap palaku, yang sudah terlebih dahulu di amankan oleh keluarga korban, antisipasi supaya pelaku tidak melarikan diri.
Dihadapan Polisi Pelaku mengakui perbuatannya ” saya langsung saja hilap kepada korban saat saya mengintip korban dari jendela dan saya langsung masuk ke kamar korban, terus langsung mencabuli korban yang sedang tidur, dan korban langsung menjerit dan menangis , saya langsung keluar dari rumah korban dan pulang ke rumah saya”
Selain itu Pelaku juga mengakui Kalau dirinya juga sudah sering mengkonsumsi narkoba,
Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi Menjelaskan” Penagkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Saat ini korban di jerat pasal 81 junto 76d UU RI no 23 tahun 2002 ancaman kurungan penjara minimal lima tahun maksimal limabelas tahun.