Pelaku Penganiayaan dan Eksploitasi Anak di Palembang Terancam 10 Tahun Penjara
Penulis : Dede Febriansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Suryani (46), wanita paruh baya yang sempat viral lantaran menyuruh cucunya, TK (8), mengemis dan menyiksanya karena setoran uang hasil mengemis kurang kini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sementara TK kini juga telah dijemput oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan diamankan di Rumah Aman Pemprov Sumsel.
“Sebelum kita menjemput TK di Polrestabes, Rabu (28/4/2021) malam tadi, sekitar dua minggu lalu kita juga telah mengamankan seorang bocah laki-laki yang merupakan adik dari TK,” ujar petugas Dinsos Provinsi Sumsel saat diwawancarai, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, pelaku Suryani mengaku baru satu minggu ini menyuruh cucunya untuk mengemis di kawasan simpang lampu merah Charitas.
“Baru seminggu ini pak saya menyuruh dia (TK) mengemis karena saat ini dia hanya sekolah dari rumah. Saya sangat menyesal,” ujar Suryani.
Sedangkan menurut pengakuan TK, setiap hari dirinya harus menyetorkan uang sekitar Rp30 ribu kepada neneknya tersebut. Jika setoran kurang maka dirinya akan dipukul dan dijambak rambutnya. “Dalam sehari saya disuruh mengumpulkan uang Rp30 ribu,” ujar TK
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita yang viral karena menganiaya seorang bocah perempuan.
“Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelasnya.