Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekuk

 Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekuk

Tiga Pelaku Penipuan Pengobatan Alternatif Cepat Peroleh Keturunan.

Penulis : Ahmad Anton

Editor   : Nuraini

  • Janjikan Pasutri Cepat Peroleh Keturunan
  • Korban Kirim Karangan Bunga kepada Polsek Talang Kelapa

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok pengobatan alternatif Al Ikhlas kepada pasangan suami istri (Pasutri) yang sulit mendapatkan keturunan agar cepat hamil.

Pelaku sebanyak tiga orang dengan perannya masing-masing yakni pelaku berinisial S sebagai dukun palsu, pelaku DW merupakan seorang tenaga kesehatan, sebagai pemberi obat-obatan vitamin kepada pasien dan pelaku MA tugasnya sebagai pencatat pasien.

Saat menjalankan aksinya pelaku memberi pasien obat-obatan dan harus melakukan kontrol setiap seminggu sekali. Pelaku juga memberi aturan yang tidak boleh dilanggar seperti pasien tidak boleh melakukan USG atau testpack di luar tempat praktik.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo, mengatakan adanya laporan terkait dugaan dukun yang bisa membantu permasalahan pasutri untuk mendapatkan keturunan.

“Berawal dari keluhan pasien yang dinyatakan dirinya positif hamil tetapi setelah beberapa lama ditunggu tidak kunjung dilahirkan,” jelas Kompol Sigit saat press release dengan dihadiri puluhan perempuan yang menjadi korban pengobatan alternatif tersebut.

Sigit mengatakan semula korban ragu dengan pengobatan tersebut dan mencoba untuk melaksanakan pengetesan mandiri melalui testpack maupun ke dokter kandungan.

Pelaku mengaku ada beberapa pasien yang dinyatakan hamil sehingga dipasang pengumuman melalui spanduk untuk dipasang di rumah dan juga praktik. Informasi tersebut dari mulut ke mulut hingga beredar saat ini.

“Dari pengembangan penyidik, bahwa tersangka tidak meyakini bisa melakukan pengobatan sehingga pasien bisa hamil,” ujar sigit.

Diketahui, praktik ini sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Untuk saat ini yang melapor di Polsek Talang Kelapa sebanyak 38 orang.

“Korban yang saat ini hanya sebagian kecil yang melaporkan kepada kami. Sebab terlanjur malu karena sudah dinyatakan positif hamil hingga ada yang melakukan syukuran dan berbagai macam. Karenanya banyak korban yang tidak berani melapor karena malu,” ungkap Sigit.

Sigit menambahkan untuk pelaku penipuan ini dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebagai wujud terima kasih korban kepada Polsek Talang Kelapa, korban mengirim karangan bunga ke Polsek Talang Kelapa yang telah berhasil menangkap pera tersangka.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post