Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol untuk Desa Jungai Ditunda

 Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol untuk Desa Jungai Ditunda

Penulis : SMSI Sumsel

Editor   : Mamnuro’aini

PRABUMULIH, SIBERSUMSEL.com,- Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan terpaksa menunda pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Simpang Indralaya (OI) – Muara Enim, yang ada di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Penundaan dilakukan menyusul adanya gugatan kepemilikan lahan oleh beberapa warga. Bahkan, persoalan tersebut telah masuk ke pengadilan dengan perkara No 11 tanggal 14 Desember 2020 dan menggugat sebanyak 24 orang, 3 di antaranya Kades Jungai, Camat Rambang Kapak Tengah, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih.

Kepala BPN Kota Prabumulih, Ahmad Syahabuddin SH MSI, mengatakan akan menunda pembayarannya sampai ada hukum tetap dari pengadilan. Karena saat ini perkara ini sudah naik ke pengadilan dengan perkara No 11 tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, apabila ada gugatan pengadilan maka akan di lakukan penundaan.

Menurut Ahmad Syahabuddin, dalam kegiatan pengadaan tanah jalan tol Tahap II ini terdata sebanyak 66 Bidang, yang berhak menerima pembayaran ganti rugi. Ke 66 bidang ini merupakan milik warga Desa Karya mulia, Desa Rambang Senuling, Desa Talang Batu, Desa Karang Bindu, Desa Karangan, dan Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

“Perkara ini juga sudah dilaporkan ke Polda, namun selama ini hanya bentuk somasi, sehingga belum jelas apa yang menjadi tuntutan pihak Penggugat. Jadi perkaranya belum ada kejelasan,” jelas Ahmad Syahabuddin.

Ahmad Syahabuddin juga menmabahkan selama ini yang di lakukan hanya somasi, sehingga tidak jelas apa yang mereka tuntut. Sedangkan orang yang mereka tuntut ini sudah memiliki sertifikat hak atas tanah. Atas kejadian ini yang tertunda pembayarannya ada 8 orang, dan 9 bidang tanah. Dan ke sembilan bidang ini statusnya sudah bersertifikat.

Disinggung terkait dikeluarkannya sertifikat, sementara perkara tanah ini sudah lama mencuat, dijelaskan Ahmad Syahabuddin, bahwa hal itu merupakan hak warga negara dan dilindungi oleh Undang-undang (UU).

“Silahkan saja kalau ada tuntutan, dan kita hargai upaya mereka melalui jalur hukum karena itu dibenarkan dalam Undang-undang (UU).

Sementara, Plt Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Satria Karsa SE, mengatakan berdasarkan laporan dari Kepala Desa Jungai, pihak Penggugat tidak memiliki surat ha katas tanah tersebut.

“Kalau dari laporan Kades, mereka yang menggugat ini tidak memiliki surat tanah, saya hanya berdasarkan laporan kepala desa yang memgetahui duduk perkaranya, dan dalam surat ini ada tertera juga,” jelas Satria sembari menunjukkan surat gugatan dari pihak kuasa hukum penggugat, Gunawan Widiyanto, SH dan Rekan, saat dibincangi wartawan.

Masih di tempat yang sama, Kades Jungai, Iskandar Z menegaskan jika pihak penggugat tidak mempunyai dasar dalam gugatannya.

“Sepengatahuan saya, selama menjabat 2 periode menjadi kades, baru kali ini ada gugatan, disaat ada pekerjaan jalan tol ini. Masyarakat yang digugat ini mempunyai sertifikat, karena selama ini lahan itu adalah lahan PPKR, sedangkan lahan PPKR itu kan luas, kenapa selama ini tidak ada gugatatan, kenapa baru sekarang ada gugatan. Tanah itu juga bukan milik mereka yang menggugat, tetapi tanah warisan milik nenek moyang mereka, Kriye Regunjung. Yang menggugat ini cucunya Regunjung, logikanya, Asman Asnun ini usianya 75 tahun, sedangkan kita ini baru 75 tahun merdeka, artinya sebelumnya tanah itu adalah milik belanda,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post