Pemberlakukan Penghapusan Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah Hingga Akhir Juni 2023

 Pemberlakukan Penghapusan Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah Hingga Akhir Juni 2023

Penghapusan Seluruh Denda Piutang Pajak Daerah segera berakhir di 30 Juni 2023.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com, โ€” Kabar baik bagi wajib pajak kota Palembang lantaran masih memiliki kesempatan pemberlakukan penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah hingga akhir bulan ini, Jumat (9/6/2023).

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan Badan Pendapatan Daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang memberlakukan Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah hingga 30 Juni 2023.

 โ€œDengan memberlakukan pemutihan pajak atau penghapusan pajak yang tertunggak dan sebagainya, pemberlakukan penghapusan pajak untuk semua item tanpa terkecuali itu telah dimulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023,โ€ ungkapnya.

Herly mengatakan pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak demi memaksimalkan potensi dari 11 item penerimaan pajak tersebut.

โ€œPara wajib pajak yang memiliki tunggakan segera membayar pokok pajaknya, sehingga 11 item potensi itu dapat menjadi lebih maksimal,โ€ tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post