Pemegang IPPKH DiLarang Rusak Lingkungan Saat Pelaksanaan Reklamasi dan Rehabilitasi Hutan

Gubernur Sumsel, Herman Deru

Penulis : Dino Martin
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Gubernur Sumsel, Herman Deru, menggelar Rapat Percepatan Pelaksanaan Reklamasi Dan Rehabilitasi Hutan mengundang 84 Perusahan Pemegang Izin Pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) secara berkala Selasa (9/2/2021).
Rapat ini dilakukan untuk mengingatkan para perusahaan pemegang IPPKH yang sudah Open Mining untuk segera melaksanakan kewajibanya mereklamasi dan merehabilitas hutan yang sudah diexploitasi.
“Jangan sampai mereka berdalih exploitasi belum selesai, alam mengalami kerusakan seperti adanya danau atau telaga baru yang tidak jelas manfaatnya,” kata Herman Deru.
Mengenai masalah rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Herman Deru, mengatakan bahwa setiap pemegang IPPKH akan diberikan Penentuan Lokasi (penlok) rehabilitisai penumbuhan hutan kembali.
“Kita tidak menginginkan 928,81 Km sungai di Sumsel ini rusak oleh badan atau perorangan yang mengexploitasi alam disekitar aliran sungai akan tetapi hutan disekitarnya tidak terjaga” ujar Herman Deru.
Herman Deru menegaskan reklamasi dan rehabilitas kawasan hutan ini bukan hanya dilakukan untuk pencegahan banyaknya bencana alam yang disebabkan kerusakan alam. Tapi lebih kepada untuk menjaga kelestarian alam itu sendiri.
“Dengan tidak adanya bencana alam seperti banjir didaerah Sumsel itu artinya reklamasi dan rehabilitasi sudah dijalankan dengan baik. Akan tetapi pelaksananya belum begitu maksimal karena masih adanya perusahaan yang penloknya sudah di tentukan tetapi belum melakukan kewajiban untuk mereklamasi hutan tersebut,” terangnya.
Oleh sebab itu Herman Deru mengintruksikan kepada seluruh jajaran baik pemprov maupun vertikal untuk mengclearkan perusahaan mana saja yg belum melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi kawasan hutan yang sudah di berikan Penlok.
Share this:

