Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2019

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Kabupaten Banyuasin

Penulis : Rizki Apriyansa
Editor : Mamnuro’aini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2039 dan sistem informasi penataan ruang Kabupaten Banyuasin Betuah bertempat di auditorium Pemkab Banyuasin.
Sekertaris Daerah Banyuasin, Dr HM Senen Har, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangan Daerah Kabupaten. Pembinaan penataan ruang yang menjadi kewenangan kabupaten antara lain dapat dilaksanakan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.
Kabupaten Banyuasin telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang dimana dengan berlakunya Undang-Undang tersebut pemerintah Kabupaten wajib menyesuaikan rencana tata ruang daerah dan penetapannya.
“Kegiatan Sosialisasi RT/RW ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi tentang penataan ruang kepada stakeholder dan masyarakat supaya dapat lebih memahami dan mendalami proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di wilayah Kabupaten Banyuasin,” kata Senen Har.
Diharapkan dengan adanya peran serta masyarakat dan swasta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efektif, efesien, serasi, selaras dan tetap memperhatikan kualitas lingkungan.
Senen Har juga menambahkan untuk sarana penyebaran informasi penataan ruang di Kabupaten Banyuasin, saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah memiliki Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin Elektronik Tata Ruang Wilayah (BETUAH) yang telah dilaunching oleh Bupati Banyuasin pada tanggal 6 Maret 2020 di Ruang Sembilang Smart City Banyuasin, dimana hanya Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Provinsi Sumsel yang telah memiliki sistem informasi penataan ruang di Kab/ Kota yang berada di Provinsi Sumsel.
Share this:

