Pemkab Banyuasin Usulkan UMK Rp 3,1 Juta

 Pemkab Banyuasin Usulkan UMK Rp 3,1 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuasin H Noor Yosep

Penulis : Rizki Apriyansa

Editor   : Mamnuro’aini 

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Berdasarkan Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin pada tahun 2021 sebesar Rp 3.194. 895 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, Muhammad Noor Yoseph, mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin tahun 2020 naik menjadi Rp 3.091.934, jadi ada kenaikan sebesar 3,3 persen.

“Hal ini sudah kami perhitungan berdasarkan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Dikatakan Noor Yoseph bahwa saat ini pihaknya sedang meminta Gubernur  Sumsel untuk menerbitkan surat UMK Banyuasin mulai tahun 2021 dengan masa berlakunya tanggal 01 Januari 2020.

“Semoga disetujui oleh Pemerintah Provinsi dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post