Pemkab Segerakan Pencairan Ganti Rugi Tanah Warga Akibat Pelebaran Jalan
Penulis : Rizki Apriyansa
Editor : Mamnuro’aini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Ganti rugi lahan warga yang akibat pelebaran jalan Palembang – Betung di segerakan. Bahkan Pemkab Banyuasin telah menggelar rapat pembuatan buku tabungan atas nama masing-masing pemilik tanah yang terkena dampak pelebaran jalan Palembang-Betung di Kantor Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Senin (26/10/2020).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin, Zulkifli Idrus, mengatakan proses yang dilakukan hari ini baru memasuki penandatanganan dokumen pembayaran ganti kerugian dan pembuatan rekening dengan Bank Sumsel Babel.
“Hari ini belum bisa dilakukan pencairan langsung dikarenakan pemerintah dan BSB KM 12 butuh proses yang untuk pencairannya,” jelas Zulkifli.
Camat Talang Kelapa Banyuasin, Arifin Nasution, mengatakan sekitar 27 warga yang mendapatkan ganti rugi akan di lakukan secara bertahap. Untuk warga yang membuat nomor rekening untuk ganti rugi hari ini juga belum bisa langsung menerima buku rekening dan uang ganti ruginya pada hari ini.
Dikatakan Arifin untuk total ganti rugi pelebaran jalan Palembang-Betung Kecamatan Talang kelapa sebesar Rp 5.455.359.773. “Kalo tidak ada perubahan pencairan akan di lakukan Bulan November dengan memakai buku rekening dan ATM,” jelasnya.