Pemkot Palembang Prioritaskan 6 Program Pembangunan pada Musrenbang Tahun 2023
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palembang tahun 2023 di Santika Premier Hotel, Selasa (14/3/2022).
Musrenbang dengan mengusung tema Konsolidasi capaian pembangunan kota Palembang yang Paripurna melalui akselerasi kapasitas dan kinerja seluruh Sektor pembangunan, dihadiri langsung Walikota Palembang, Harnojoyo, didampingi Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Zainal Abidin.
Harnojoyo mengatakan penyusunan Musrenbang RKPD ini untuk penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap rancangan RKPD untuk menentukan prioritas, target dan arah Pembangunan Palembang tahun 2023 kedepan.
Sehingga dari musrenbang ini akan ditentukan arah pembangunan yang tepat dan benar-benar dibutuhkan masyarakat. Selain itu pihaknya juga telah banyak menerima laporan dan masukan dari masyarakat terkait pembangunan yang diinginkan.
“Ini kegiatan penting, menyusun program pembangunan satu tahun kedepan,” kata Harnojoyo.
Di jelaskan Harnojoyo ada enam program yang menjadi prioritas ditahun 2023 mendatang, yakni Pembangunan Infrastruktur perkotaan yang terpadu dan merata yang berwawasan Lingkungan, Peningkatan investasi, pembangunan ekonomi kerakyatan dan penanggulangan kemiskinan.
Kemudian Program Pemerataan kualitas pendidikan, Peningkatan akses dan layanan kesehatan, Pembangunan Kota Pariwisata, budaya dan olahraga yang harmonis. Dan pembangunan budaya integritas di masyarakat yang didukung oleh pemerintahan yang bersih, berwibawa dan profesional.
“Oleh karena itu, kegiatan ini harus dilakukan secara serius sehingga usulan yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2023, betul-betul telah mengakomodir kebutuhan nyata saat itu,” tegasnya.
Enam program itu, lanjut Harnojoyo, sangat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
“Saya berharap agar RKPD Kota Palembang Tahun 2023 ini, benar-benar disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang berdasarkan rencana strategis perangkat daerah yang tentunya telah mengacu pada Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2018-2023,” tukasnya.