Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba di Harapkan Tindak Tegas Pemilik Angkutan Batubara
- Rahidin Anang : Jalan Muba Rusak Akibat Muatan Angkutan Batubara Berlebih
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Adanya puluhan warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang gelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumsel akibat banyaknya jalan rusak karena angkutan batubara beberapa waktu lalu selaku putra Muba, H M Rahidin Anang, angkat bicara.
Sebagai putra daerah Rahidin menuturkan bahwa tuntutan masyarakat Musi Banyuasin merupakan hal yang sangat wajar dan perlu didukung demi kebaikan semua masyarakat sekitar dan masyarakat yang sering melintasi kawasan tersebut.
Menurut Rahidin sudah saatnya pemerintah baik pusat maupun Provinsi Sumsel termasuk Kabupaten mengambil langkah dan menindak tegas pemilik angkutan batubara yang tidak mengikuti aturan melebihi kapasitas atau sering disebut over dimension overloading (Odol) yang dapat merusak jalan.
“Saya minta pemerintah bertindak tegas dan cepat buka aturan, kalau memang ini tidak boleh dilalui oleh angkutan batubara atau mobil lain tidak layak untuk melalui jalan daerah kabupaten jangan suruh melintas kadang bawa muatan berlebihan sehingga jalan hancur babak belur dan berdampak pada masyarakat,” ungkap Rahidin ketika dibincangi, Minggu (9/10/2022).
Rahidin menambhakan, salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni memberhentikan mobil angkutan tersebut dengan memberikan sanksi atau diberikan jalan alternatif seperti program Gubernur Sumsel diawal jabatannya yang akan berupaya dan berusaha untuk membuat atau menyediakan jalan khusus untuk angkutan baru batubara yang mungkin bisa melalui kereta juga.
“Saya sangat dukung tapi sekarang wujudnya di mana, apakah sudah jalan atau memang terjadi stagnasi,” ujarnya.
Diaktaakn Rahidin dalam undang-undang otonomi daerah Nomor 22 Tahun 2004 salah satu kelemahan dan implementasi dari undang-undang otonomi daerah tidak jelas dimana salah satu contohnya yakni jalan yang tidak dijelaskan pada masyarakat apabila terjadi kerusakan pada jalan pusat maka kembali pada pemerintah pusat.
“Yang jadi persoalan masyarakat kalau tidak mendatangai Bupati maka Gubernur, padahal menurut undang-undang aturan main tugas pokoknya pusat nah ketika ingin menunggu pusat kapan ini bisa selesai karena pusat ini banyak kegiatan lain sementara kebutuhan rakyat sangat mendesak,” bebernya.
Kendati demikian masyarakat Musi Banyuasin menuntut kejelasan, kepastian dan keberanian dari pemerintah khususnya pejabat yang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan tersebut dimana ketika memang aturannya jalan tidak boleh dilalui oleh mobil angkutan batubara maka tegas tidak diberi kesempatan lagi.
“Jadi aturannya jelas jangan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi kalau itu memang betul-betul tapi kalau kita tidak berani tegas tidak berani bertindak masyarakat akan terus mempertanyakan,” tukasnya.