Pemprov Sumsel Launching Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBN KB di Atas Air

 Pemprov Sumsel Launching  Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBN  KB di Atas Air

Launching Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di atas Air Tahun 2022 di Dermaga 16 Ilir Palembang, Kamis (31/03/2022). Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB)  di atas air berlaku selama satu tahun yang dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan pemutihan ini bertujuan dalam upaya untuk menyegerakan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun belakangan sempat terkontraksi akibat pandemi covid 19.

“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air. Inisiasi ini kita lakukan melihat kondisi di masyarakat, karena sudah dua tahun merasakan kontraksi ekonomi karena pandemi. Ini merupakan salah satu langkah kita untuk menyegegerakan pemulihan ekonomi,” kata Herman Deru ketika melaunching pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tahun 2022 di Dermaga 16 Ilir Palembang, Kamis (31/03/2022).

Herman Deru menghimbau kepada pemilik agar berupaya mengalihkan biaya pajak yang dilakukan pemutihan tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan dan pemeliharaan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar para penumpang kendaraan diatas air semakin nyaman.

“Saya harapkan pemilik kendaraan dapat menggunakan sebagian biaya pajak yang dihapuskan itu untuk pemeliharaan kendaraan. Selain menambah kenyamanan, ini juga paling tidak untuk mengurangi terjadinya kecelakaan angkutan di atas air. Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba, menerangkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tersebut dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

“Kita patut berterima kasih atas inisiasi pak Gubernur atas pemutihan pajak selama satu tahun ini,” katanya.

Neng menambahkan, pemutihan pajak tersebut hanya untuk kendaraan air yang memiliki ukuran 50-100 GT.

“Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kita juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post