Pemprov Sumsel Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut – Turut

 Pemprov Sumsel Pertahankan Predikat WTP 10 Tahun Berturut – Turut

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,-– Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2023 kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Prov. Sumsel diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Prov. Sumsel yang dilaksanakan hari ini (Senin, 13/5/2024).

Dari LHP yang diterima,   Pemprov Sumsel berhasil mempertahankan predikat Opini WTP secara 10 (sepuluh) tahun berturut – turut. Berkaitan dengan prestasi tersebut, Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas predikat WTP yang kembali diperoleh oleh Pemprov Sumsel.

“Untuk kepercayaan yang telah diberikan ini, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK. Dimana, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut”, ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa capaian yang diberikan ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong  terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemprov Sumsel dan akan terus berkolaborasi dan bersinergi bersama BPK untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA yaitu Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak memadai, antara lain kebijakan pengecualian progresif PKB tidak seluruhnya diatur dengan Peraturan Daerah sehingga terdapat potensi penerimaan PKB yang tidak diterima Pemprov Sumsel dan PKB kurang ditetapkan atas 1.407 kendaraan. Kedua, Pembayaran honorarium pada 7 (tujuh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yaitu pembayaran honorarium melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi. Dan yang ketiga, Dana bagi hasil pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/ kota.

Berkaitan hal tersebut BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi, yaitu : pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rencana aksi mengatasi defisit tahun 2023, penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat serta Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) untuk menyusun perencanaan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan potensi riil; kedua, Tim TPP untuk melakukan perhitungan TPP sesuai ketentuan dan merealisasikan TPP dengan memperhatikan nilai alokasi pagu  penetapan TPP oleh Kemendagri; ketiga, Kepala Bapenda untuk lebih meningkatkan pengelolaan data kendaraan bermotor dan menetapkan kekurangan bayar PKB Progresif atas 1.407 kendaraan serta melakukan penagihan; keempat, Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan dan memedomani Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 dalam pembayaran honorarium ; kelima, Kepala Bapenda melakukan penyesuaian pembayaran lebih/kurang salur bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota tahun 2023 pada penyaluran bagi hasil pajak rokok tahun 2024.

Pada rapat tersebut ia juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengajukan usulan pertemuan konsultatif dengan BPK Perwakilan Prov Sumsel untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang temuan pemeriksaan dan memastikan setiap isu yang muncul dapat dijelaskan dan ditanggapi secara efektif.

Diakhir sambutannya Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA, menegaskan bahwa  setiap rupiah yang di alokasikan melalui APBD adalah representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup sehingga diperlukan sinergi antar semua pihak untuk dapat dipastikan bahwa rupiah yang dikeluarkan memang benar digunakan untuk memberikan manfaat maksimal yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selanjutnya Pj. Gubernur Sumsel, A. Fatoni dan Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, serta Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA menandatangani Berita Acara penyerahan LHP BPK.

Turut hadir Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc, Ak, CSFA, CFRA, ERMCP, Kepala Perwakilan BPR RI Prov. Sumsel, Andri Yogama, SE, MM, Ak, CSFA, Kasubauditoriat Sumsel I, Edi Surono, SH, Kasubauditoriat Sumsel II, Roes Nelly, SE, M.Sc, CISA, Ak, CFE, CA, Para Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post