Pencapaian Pajak Kota Palembang Pertengahan Mei Menyentuh Angka 30,9 Persen
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPD) Kota Palembang menyatakan hingga pertengahan Mei capaian pajak kota Palembang di angka 30,9 persen.
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPPD Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri, mengatakan realisasi ini meliputi 11 item pajak daerah.
“Sampai dengan 17 Mei 2023 capaian pajak kita Rp373,049 miliar dari target tahun ini sebesar Rp1,239 triliun atau 30,9 persen,” kata Betha, Selasa (23/5/2023).
Ia menyebutkan, dari 11 item pajak tersebut, ada beberapa item yang angkanya tertinggi.
“Di antaranya pajak restoran dan pajak, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN),” kata Betha.
Ia merinci, untuk pajak restoran terealisasi sebesar Rp87,729 miliar dari target Rp195 miliar atau 44,99 persen.
Selain itu ada pajak air tanah Rp24,696 juta dari target Rp57 juta atau 43,33 persen, dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) Rp98,315 miliar dari target Rp250 miliar atau 39,33 persen.
Sementara dari data, untuk rata-rata item pajak Kota Palembang tingkat capaian berkisar dari 8,35 persen sampai yang tertinggi 44,99 persen.
Di mana yang masih di bawah 30 persen, seperti item pajak reklame 24,58 persen, pajak sarang burung walet 21 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 8,35 persen, PBB 20,35 persen dan BPHTB 21,41 persen.