Penerapan Hukum Kasus KDRT Belum Maksimal

 Penerapan Hukum Kasus KDRT Belum Maksimal

Palembang, SS,- Penerapan hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia ternyata masih banyak mengalami hambatan dan belum maksimal dalam penegakan hukumnya. Hal tersebut terungkap pada Diskusi Publik Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif  Penegak Hukum di Hotel Harper Palembang,

Ketua DPC  Peradi Palembang, Hj Nurmala, mengatakan masalah KDRT bukan hanya masalah yang harus di perjuangkan hanya oleh perempuan, tapi juga harus menjadi perhatian seluruh lembaga. Karena tidak sedikit laporan korban KDRT malah berbalik pelapor menjadi tersangka.

“Dari awal munculnya undang-undang KDRT sampai hari ini penanganannya kepada perempuan belum berpihak kepada perempuan. Sehingga diskusi ini sangat bagus sekali bahwa kami ingin adanya satu persepsi tentang penegakan hukum dalam menangani kasus KDRT. Jangan sampai pelapor akhirnya jadi tersangka ini yang harus betul-betul di perhatikan,” jelas Nurmala.

Menurut Nurmala Dalam undang-undang KDRT pasal 55 menyebutkan, salah satu alat bukti dan keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa itu bersalah. Oleh sebab itu Penanganan kasus KDRT tidak bisa disamakan dengan kasus kriminal biasa

“Saya berharap agar para perempuan Indonesia harus bisa menjadi perempuan yang mandiri dan perempuan harus bangkit. Karena perempuan mandiri tidak mudah untuk di tindas,” harap Nurmala.

Di jelaskan Nurmala, KDRT sendiri terjadi biasanya dari berbagai faktor. Diantaranya factor ekonomi, cinta kepada suami dan cinta kepada anak. Tapi faktor ekonomi hingga saat ini menjadi faktor dominan terjadinnya KDRT.

Pakar Hukum Pidana, DR Hj Sri Sulastri SH MH mengatakan penganiayaan dalam kasus KDRT hanya fokus pada penganiayaan fisik saja. Padahal pelecehan harga diri seorang perempuan  seperti penghinaan bisa juga termasuk dalam KDRT.

“KDRT itu seharusnya bukan hanya pada penganiayaan fisik saja. Kerena pelecehan harga diri atau penghinaan terhadap perempuan itu termasuk KDRT juga. Tapi KDRT saat ini lebih mengarah pada penganiayaan dan kekerasan fisik saja,” kata Sri Sulastri.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj Anita Noeringhati, mengatakan untuk mangatasi masalah KDRT semua elemen organisasi yang konsentrasi terhadap perempuan harus terlibat. Karena kasus KDRT bukanlah kasus perorangan, tapi menjadi kepentingan bersama kaum perempuan.

“Saya harap semua elemen organisasi yang kosentrasi terhadap perempuan harus terlibat dalam penegakan hukum KDRT. Karena ini bukan masalah individu tapi untuk kepentingan semua perempuan yang selalu menjadi korban KDRT,” kata Anita. (fer)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post