Pengawasan TKA Imigrasi Palembang Ada di 6 Wilayah

 Pengawasan TKA Imigrasi Palembang Ada di 6 Wilayah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Azwar Anas SH MM. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Reporter : Larassati

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pengawasan imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya terhadap WNA yang bekerja dan tinggal di wilayah Sumsel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Azwar Anas SH MM, mengatakan wilayah kerja imigrasi Palembang meliputi enam wilayah diantaranya Kota Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin.

“Tentunya kita sering melakukan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) karena orang asing ini ada dua ada orang asing yang ikut suaminya bekerja disini atau anaknya tetapi bagi kita yang bekerja sebagai TKA kurang lebih ada 200 orang TKA yang bekerja di wilayah kerja kantor imigrasi Palembang,” kata Azwar.

Mengenai Permenkum-HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dama Mas Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Azwar mengatakan terkait Permenkum-HAM tersebut pihak Kantor imigrasi Palembang menyatakan bahwa beberapa kemudahan bagi WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia terutama adanya elektronik visa, yang mana dengan peraturan apabila sudah lima tahun dan lima kali perpanjangan maka wajib keluar.

“Dengan adanya Permenkum-HAM dan e-visa  warga negara asing yang bisa mask ke Indonesia yakni pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal kunjungan kemudian paspor dinas, paspor diplomatic. Jadi lebih luas lagi pelayanan publik yang prima, sarana dan prasarana yang baik,” ungkapnya.

Untuk easy paspor  lanjut Azwar masyarakat instansi terkait seperti BUMN, BUMD, sekolah dan yayasan bisa mengajukan untuk pembuatan atau penggantian paspor pada Kepala Kantor Imigrasi Palembang sekaligus menentukan waktu dan tempatnya.

“Contohnya dinas tenaga kerja ada 20 sampai 50 orang membuat paspor enggan ke kantor karena covid-19 dalam artian kita jemput bola, bentuk inovasi kita layani ke tempat yang mereka tentukan kita ambil data foto dan sidik jari, setelah paspornya selesai dicetak kita kembalikan lagi ke disnaker tadi dan mereka pula yang membagikan,” terangnya.

Syarat pembuatan paspor yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir atau ijazah atau surat nikah sementara untuk pembayaran yakni 350 ribu rupiah untuk paspor biasa dan elektronik paspor 650 ribu rupiah berdasarkan Permen 28 tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) jafi seperti pindah meja saja setelah foto sidik jari bayar disitu BSI jadi tidak perlu keluar tetapi selesai semua di tempat berlaku untuk paspor baru dan penggantian sedangkan tidak berlaku  paspor hilang atau rusak harus di kantor imigrasi karena akan dilakukan pemeriksaan BAP,” ujarnya.

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-02.GR.02.02 Tahun 2021, delapan Bandara yang menjadi pintu masuk WNA meliputi, Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumut; Hang Nadim, Batam, Kepri; Soekarno Hatta Tangerang, Banten; Halim Perdana Kesuma, Jakarta; Yogyakarta; Juanda Surabaya, Jatim; Sam Ratulangi Manado, Sulut; dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post