Pengerjaan Box Culvert di Sukajadi Dinilai Salahi Aturan
Penulis : Rizki Apriyansa
Editor : Mamnuro’aini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Proyek pengerjaan box culvert saluran air di Jalan Pangkalan Benteng Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin kini kembali jadi menjadi sorotan. Hal ini disebabkan karena pekerjaan Box Culvert saluran air tersebut di nilai menyalahi aturan karena tidak disertai papan plang nama proyek.
Ketua Resimen Masyarakat Miskin Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengatakan bahwa dalam pengerjaan Box Culvert suluran air itu, seharusnya dipasang papan nama proyek, sehingga jelas siapa yang mengerjakannya.
“Pekerjaan Box Culvert itu sudah 2 minggu belum selesai, tapi sangat di sayangkan ketika pelaksanaan tidak ada di pasang papan plang nama Proyek, jadi kita bingung proyek berasal dari anggaran mana dan berapa besaran nilai proyeknya,” ujar Sepriyadi.
Sepriadi juga mempertanyakan ada apa dengan proyek tersebut, bukankah pemasangan plang papan nama proyek merupakan kewajiban untuk memasangnya, dan itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ,Nomor 70 Tahun 2012,dan nomor 16 tahun 2018.
“Tentang pengadaan barang dan jasa, tertuang dimana aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu dan lama pekerjaan,” jelas Sepriadi.
Sementara Kasi Pembangunan Jalan, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin, Joni Syaputra mengatakan pembangunan box culvert ini dilakukan karena ada ada vidio viral yang menunjukan jalan tersebut hampir putus dan pihaknya dari dinas terkait langsung memperbaikinya supaya jembatan tersebut bisa berfungsi kembali.
“Pendanaan pembangunan box culvert ini berasal dari dana tanggap darurat karena akan di anggarankan di 2021, jadi kami dari pihak dinas dan Kontraktor mengerjakan dulu pembangunan jembatan Tersebut supaya bisa membuat aktivitas warga lancar kembali,” ungkapnya.