Pengurus Komite Tinggal Satu, Kepsek SMKN 3 Palembang Ambil Langkah Tegas
Penulis : Larassati
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Palembang, Rusmina SH MSi, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran Komite Sekolah pasca mundurnya empat pengurusnya dan hanya menyisakan satu pengurus saja.
Rusminah menggaris bawahi bahwa surat rekomendasi yang ditandatanganinya hanya sebatas surat pemberitahuan tentang pembubaran pengurus Komite saja karena jabatan struktural seperti Sekretaris, Bendahara dan dua anggota lainnya mengajukan surat pengunduran diri langsung kepadanya yakni sekretaris Nurwan Syafiq, bendahara Nuryayang dan anggota Hermansyah Jaya Lubay.
βPada Agustus 2021 lalu, pengurus komite diawali sekretaris Nurwan Syafiq menelpon saya dan mengatakan ingin mengundurkan diri sebagai pengurus saya tanya mengapa katanya ada kesibukan lain yang tidak dapat berbagi waktu di komite sekolah,βujarnya kepada awak media Selasa (14/9/2021).
Dalam hal ini Rusminah mengatakan pengunduran diri disusul oleh bendahara, dan anggota dengan alasan yang sama karena kesibukan diluar sehingga mereka terpaksa mengundurkan diri karena sebagai pengurus komite sekolah mereka satu bulan bisa tiga kali menggelar rapat komite.
Dia dengan tegas menyatakan pembubaran Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 β 2022 Sudah Sesuai Prosedur yang dikuatkan dengan penerbitan surat rekomendasi pembubaran Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menyatakan bahwa jika ada anggota Komite yang meninggal, atau mengundurkan diri ,atau terkena sanksi pidana dan sudah inkrah, serta adanya intervensi atau itimidasi dari Komite terhadap manajemen sekolah dan sebagainya. Dan itu sudah ada satu unsur yakni ada 4 anggota yang mengundurkan diri. Kemudian berdasarkan turunan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu berdasarkan AD ART Komite SMKN 3 Palembang pada bab 4 tentang pemberhentian pengurus Komite,pada pasal 8 ayat 4 yang menyatakan pengurus Komite sekolah yang berhenti atau mengundurkan diri dengan ketentuan 2/3 dari kepengurusan sebelum masa bakti berakhir, maka pihak sekolah dapat mengganti atau membubarkan kepengurusan,” ujarnya.
Artinya, lanjut Rusmina, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai prosedur. “Apa yang saya lakukan itu sudah bijak, karena sesuai AD ART yang dibuat oleh kepengurusan Komite SMKN 3 Palembang periode 2020 β 2022. Artinya apa yang saya kerjakan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Rusmina menuturkan tanggapan langkah Ketua Komite SMK Negeri 3 Palembang Diana Ivory SH periode 2020 β 2022 yang telah bubar melakukan gugatan ke PTUN, itu hak dia.
“Silahkan saja, saya akan hadapi. Karena saya punya dokumen dokumen penunjang atau pelengkap untuk menghadapi gugatan itu. Saya melakukan segala sesuatu pasti ada dasarnya. Acuan saya adalah surat pengunduran diri yang dibuat 4 orang kepengurusan Komite yang lama. Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadapi gugatan dari Ketua Komite yang lama,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Komite periode 2020 β 2022 Dr Ir H Ruslan Ismail MM, mengatakan proses hukumnya menganut praduga tak bersalah. Nanti tinggal pembuktian itu diperadilan, apakah PTUN akan menerima berkas mereka.
Mereka berharap Ketua Komite yang lama ibu Diana mencabut niatnya menggugat ke PTUN. Karena yang diobrak abrik ini dunia pendidikan. Apalagi saat pembubaran yang bersangkutan bisa menyanggah atau ingin mengajukan diri sehingga bisa dibicarakan lebih lanjut.
βIni bisa jadi bahan pertimbangan Kepala SMKN 3, kalau ibu Diana memang punya kepedulian untuk terus membangun SMKN 3 Palembang tetapi jika sudah keluar diarena rapat, artinya sudah kadarluasa,β terang Ruslan.
Kepsek mengambil kebijakan membubarkan Komite yang lama agar jangan terjadi stagnasi di Komite SMKN 3 Palembang. Karena SMKN 3 Palembang butuh Komite di proses belajar mengajar dan untuk memenuhi kebutuhan dan lain sebagainya dilingkup sekolah. Kalau tidak ada komite bagaimana berkoordinasi.
“Oleh sebab itu, Kepsek cepat mengambil kebijakan untuk kepengurusan yang baru. Itu sudah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan UU Nomor 20 tahun 2003,” ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Ruslan, pihak Sekolah tetap membuka perdamaian dengan komite yang lama. “Sepanjang ibu Diana punya niat baik, pihak sekolah juga lebih baik. Saya tegaskan, apa yang dilakukan Kepala SMKN 3 itu sudah sesuai prosedur, karena bukan memutuskan tapi menindaklanjuti keinginan yang lain.
Karena sudah ada 4 pengurus komite yang lama sudah mengundurkan diri, maka otomatis komite yang lama itu bubar sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Komite ini wakil orang tua siswa untuk menjembatani atau berkoordinasi dengan sekolah.
Sementara mantan Sekretaris Komite, Nurwan Syafiq, mengungkapkan pengunduran dirinya karena keinginan sendiri.
“Dalam surat penduran diri karena sibuk dengan pekerjaan saya. Saya tidak bisa hadir kalau rapat, bukan karena saya tidak percaya dengan keuangan,” paparnya.
Hal senada diungkapkan mantan Bendahara Komite Nuryayang. Dia menuturkan, dia mengundurkan diri, karena satu tahun lagi pensiun.
“Saya mengungundurkan diri bukan karena paksaan, tapi karena keinginan saya sendiri. Karena saya mau pensiun, jadi mau fokus dengan pekerjaan saya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan di salah satu media online, Ketua Komite SMK Negeri 3 Palembang Diana Ivory SH periode 2020 β 2022 keberatan atas pembubaran komite sekolah yang dilakukan Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusminah SH MSi melalui surat Pembubaran Komite Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.