Penimbunan Kantor Gubernur di Keramasan Bakal di Revisi
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,-– Terkait Penimbunan kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan di Keramasan kemungkinan ada revisi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang, Firmansyah Hadi, ketika dibincangi di sela-sela Rapat Pansus I.
Dikatakan Firmansyah mengenai masalah perkantoran di keramasan yang terdapat dalam pasal 37 ayat 1, Pansus I masih melihat dan masih mengkaji karena di tahun tahun 1990 terdapat SK gubernur H Hasan Basri sehingga masih lihat apakah benar bisa atau tidak.
“Intinya membahas tentang penimbunan keramasan tapi ini pun kami belum selesai membahas, belum buka pasal-pasal, baru mengkonfirmasi menanyakan pada OPD terkait apakah sudah cocok atau belum,” urainya.
Selain itu Ia menyebutkan rapat Perda RT/RW belum bisa diputuskan lantaran masih dalam posisi rapat dan masih banyak yang harus dikaji serta di bedah materi seluruhnya.
“Karena tanpa Perda RT/RW maka otomatis seluruh kegiatan di Palembang ini tidak bisa di akomodir. Belum bisa di akomodir karena ini belum selesai,” tukasnya.