Peredaran Benih Lobster Senilai Rp 33,8 Miliar di Palembang Digagalkan

 Peredaran Benih Lobster Senilai Rp 33,8 Miliar di Palembang Digagalkan

Penulis : Dede Febriansyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Tim gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai wilayah Sumatera Bagian Timur dan Satgas BBL Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan masuk ke kota Palembang.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Maryono, mengatakan penyergapan dilakukan terhadap empat tersangka yakni SS, M, R dan SG saat melintas di kawasan Jalan Yusuf Singadekane Palembang.

“Penyergapan dilakukan berawal saat tim gabungan P2 Bea Cukai Kantor Pusat, Satgas Baby Lobster Polda Sumsel, P2 Bea Cukai Kanwil Sumbagtim dan KPPBC Palembang sedang melakukan patroli di lokasi untuk mengantisipasi penyelundupan bayi lobster dan rokok ilegal di jalan lintas Palembang,” ujar Dwijo, Sabtu (19/6/2021).

Saat tim gabungan sedang patroli, lanjut Dwijo, pihaknya melihat kendaraan yang dinilai mencurigakan. Selanjutnya, anggota langsung memberhentikan dua unit kendaraan sekaligus untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat diperiksa, ternyata anggota mendapati 27 box berisi 1.088 kantong berisi benih lobster, dengan total jumlah benih lobster mencapai 226.664 ekor, dengan nilai lebih dari Rp33,8 miliar,” jelasnya.

Lanjut Dwijo, selanjutnya anggota langsung mengamankan empat orang tersangka tersebut, termasuk juga barang bukti ratusan ribu benih lobster untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuan para pelaku, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah. Para pelaku akan dijerat UU RI No 31 Tahun 2004 Jo UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perikanan,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post