PERMAK Imbau Dana Tunkin Pemkot diAlihkan ke Rakyat Miskin

 PERMAK Imbau Dana Tunkin Pemkot diAlihkan ke Rakyat Miskin

Aliansi PERMAK dalam keterangan persnya agar Dana Tunkin Pemkot Palembang di Alihkan ke rakyat tidak mampu, pada Jumat (09/10/2020)

Penulis  :  Tim PERMAK

Editor   :  Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.COM,- Ketua Aliansi Peduli Ekonomi Rakyat Miskin dan Anti Korupsi (PERMAK), Afdhal Azmi Jambak, SH. Mengimbau agar Walikota Palembang, Harnojoyo, mengalihkan Tunjangan Kinerja (Tunkin) Pejabat dan ASN di Jajaran Pemkot Palembang untuk semua rakyat di Kota Palembang yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar.

Menurut Afdhal pemberian dana untuk fakir, miskin dan anak-anak terlantar ini sangat perlu karena merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 dan lantaran dampak dari pandemik COVID-19 yang berakibat banyak rakyat yang jatuh miskin bahkan mungkin melarat.

“Gara-gara COVID-19 yang berlangsung sejak sekitar bulan Maret 2020, banyak warga yang tidak memperoleh penghasilan tetap lantaran tidak bekerja lagi, diminta tetap di rumah saja, diberhentikan perusahaannya dan atau tidak mendapat gaji dari tempat kerja, di samping ada yang terpaksa menutup usahanya sehingga penghasilannya turun drastic,” ungkap Afdhal.

Afdhal juga menjelskan jumlah wajar dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, minimal Rp. 3.165.519.- (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan belas rupiah) tiap bulan untuk setiap keluarga.

“Seharusnya pemberian uang untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak yang terlantar ini dilakukan sejak dulu. Sebab, itu perintah dari konstitusi yakni Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi; “Fakir Miskin dan Anak-anak Yang Terlantar Dipelihara oleh Negara,” ungkapnya.

Selama Ini lanjut Afdhal, sebagian fakir, miskin dan anak-anak terlantar kabarnya menerima dana dari pemerintah pusat tetapi jumlahnya Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari.

“Mestinya Walikota dan DPRD Kota Palembang mengalokasikan dan menyerahkan uang untuk fakir, miskin dan anak-anak yang terlantar setiap tahun. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Afdhal juga mengatakan pada saat Pandemik Covid-19 ini, ketika PSBB diberlakukan Walikota Harnojoyo hanya memberikan beberapa bahan pokok dengan nilai Rp. 179.000,- (Seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) kepada keluarga miskin untuk 15 (lima belas) hari. Jumlah tersebut sangat kecil dan tidak mencukupi.

“Kami Aliansi PERMAK menyayangkan Walikota tetap memberikan dana tunkin untuk para pejabat dan pegawai (aparatur sipil negara) di Pemkot Palembang dengan jumlah yang fantastis. Karena Dana tunkin tersebut, kabarnya diambilkan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang. Sementara untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar tidak disediakan dalam jumlah wajar dan cukup dan tidak diberikan setiap bulan,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post