Pertamina Gelar Operasi Pasar di Sematang Borang
- Tindak lanjut Kelangkaan LPG 3 kg
Palembang, seputarsumsel.id,- Terkait banyaknya laporan masyarakat bahwa gas LPG 3 kg mulai langka Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, melaksanakan operasi pasar di Desa Merah Mata dan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Dalam Operasi pasar di Kantor Kepala Desa Merah Mata dan Kantor Kelurahan Karya Mulya, didistribusikan 1.120 tabung LPG 3 Kg untuk dua lokasi tersebut.
Pelaksanaan operasi pasar dikawal langsung oleh Lurah Karya Mulia, Fitriansyah, dan Kepala Desa Merah Mata, Sugiman, serta SBM Rayon I Sumsel Babel Pertamina MOR II Sumbagsel, Bondan Tri Wibowo.
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel, Dewi Sri Utami, mengungkapkan Pertamina senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik Disperindag, Pemerintah Daerah, hingga aparat Kepolisian setempat, untuk memantau penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pertamina, antara lain dengan pemantauan harga LPG hingga tingkat pangkalan, berkolaborasi dengan pemerintah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan operasi pasar.
Pemenuhan kebutuhan LPG di Kecamatan Sematang Borang, saat ini disalurkan melalui 58 Pangkalan yang beroperasi normal melayani kebutuhan LPG 3 Kg bagi masyarakat.
“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Sematang Borang yang semakin meningkat, akan dibuka dua pangkalan baru agar mendekatkan masyarakat untuk mendapatkan akses LPG di pangkalan “, tambah Dewi.
Dalam upaya pengawasan pendistribusian, Pertamina akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), apabila ditemukan pangkalan menjual LPG 3 Kg lebih besar porsinya ke pengecer dibandingkan ke pengguna langsung, atau menjual diatas HET.
Pertamina senantiasa menghimbau kepada seluruh konsumen untuk membeli LPG 3 Kg Bersubsidi melalui Pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan produk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 Kg Bersubsidi peruntukannya hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
“Untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat mampu diharapkan untuk menggunakan LPG Non Subsidi agar tidak mengurangi jatah pengguna LPG 3 kg yang berhak. Adapun LPG Non Subsidi rumah tangga saat ini tersedia dalam berbagai kemasan Bright Gas, yaitu kemasan ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg”, ungkap Dewi. (fer)