Pilkada 2024, ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon

 Pilkada 2024, ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan calon Kepala Daerah. Namun saat menghadiri kampanye paslon tersebut ASN tidak boleh berkomentar apapun dan tidak boleh menggunakan atribut ASN.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Nara Sumber Kepala BKN Regional VII Palembang, Wahyu Sapa Aji, pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentah 2024 yang di gelar Bawaslu di Hotel The ALTS Jumat (4/10/2024).

Dijelaskan Wahyu kedatangan ASN pada kampanye paslon hanya untuk mendengarkan visi misi paslon sebagai penentu paslon yang akan di pilih sebagai pemimpin di daerahnya. Untuk tetap menjaga netralitas ASN tersebut juga tidak di perbolehkan mengajak orang lain untuk memilih ke salah satu paslon.

“ASN ini istimewa karena masih memiliki hak pilih walaupun harus tetap menjaga netralitasnya sebagai ASN. Apabila masih ada ASN yang melanggar akan ada sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu bentuk pelanggaran terkait netralitas berdasar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Bagi ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi yakni Hukuman Disiplin Sedang, Hukuman Disiplin Berat hingga PTDH.

Sanksi tersebut di sesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bersangkutan. Untuk ASN yang terbukti menjadi anggota partai atau pengurus partai politik akan mendapatkan sanksi PTDH.

“ASN yang terbukti melakukan pendekatan kepada parpol, menjadi tim ahli pemenangan, konsultan calon akan mendapatkan hukuman disiplin,” ujarnya.

Wahyu juga menjelaskan biasanya ada beberapa faktor ASN tidak netral yakni karena mentalitas birokrasi, hubungan kekerabatan, ajang kepentingan, Intimidasi/ tekanan/ pengaruh negatif, anksi belum optimal serta politisasi birokrasi.

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel, Kompol Dadan Wahyudi, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebuk mengatakan pada Pilkada 2024 Polri bertugas menjaga kondusifitas sebelum pilkada di mulai hingga pelantikan paslon terpilih.

“Tugas Polri pada Pilkada serentak 2024 ini menjaga kondusifitas sudah dimulai sebelum hingga akhir Pilkada. Jadi pada hari pemungutan suara di TPS, pengamanan pemusnahan surat suara, pengamanan pendistribusian logistik pemilihan dan penanganan Tindak Pidana Pemilihan sampai pelantikan paslon terpilih,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post