Pilkada Berlalu, Nasib TKS/Honorer di PALI Dirumahkan

 Pilkada Berlalu, Nasib TKS/Honorer di PALI Dirumahkan

Penulis : Sulipan

Editor : TW SYakroni

PALI,SIBERSUMSEL.COM,- Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) baru saja digelar di 9 Desember 2020 yang lalu, meskipun hasil penetapan Pemenang belum diumumkan, karena menunggu hasil dari keputusan Makama konstitusi (MK), namun Kabar duka muncul dari sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Honorer. Memasuki tahun 2021, nasib menyedihkan dialami para TKS atau honorer yang mengabdi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (PALI).

Mereka tak diizinkan bekerja mulai hari ini, Kamis (7/1/2021). Akibatnya gedung wakil rakyat itu pun nampak sepi, dan tak terlihat lagi keriuhan para pekerja yang biasanya beraktivitas.

Menurut Plt Sekretaris DPRD PALI, Son Haji, para TKS itu memang benar saat ini telah dirumahkan. Untuk menjalankan pekerjaan di sekretariat DPRD, hanya ada para PNS, dan sedikit TKS pada bagian Simda saja untuk menunjang kinerja.

“Memang betul TKS-nya dirumahkan. Saat ini hanya PNS dan ada sejumlah TKS bagian operator Simda untuk menunjang kinerja,” terang Son Haji, pada awak media, Kamis (7/1/2021), di ruangannya.

Ditanya sampai kapan untuk TKS yang dirumahkan, Son Haji menjelaskan bahwa tepatnya bukan sebutan di rumahkan, melainkan dirampingkan.

“Sampai nanti ada informasi akan dipanggil satu persatu. Perampinganlah bahasanya itu. Kalau dirumahkan itu bisa saja tidak dipakai lagi kan. Kalau perampingan kan kita menyisir mencari yang rajin, disiplin, dan yang selalu ngantor, kira-kira seperti itu,” bebernya.

Fenomena merumahkan TKS, akhir-akhir ini nampak makin santer didengar di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Memasuki tahun 2021, dan pasca perhelatan Pilkada di Bumi Serepat Serasan, hal itu pun cenderung diartikan sebagian kalangan sebagai bentuk politik balas dendam.

Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil SH, menyebut bahwa hak untuk memperkerjakan TKS ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan.

“Itu hak dan kebijakan OPD terkait. Apakah masih membutuhkan TKS tersebut atau tidak. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan. Seperti disiplin kerja, efektifitas, dan lainnya,” cetus Sekda, belum lama ini.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *