Polda Sumsel Amankan 16 Kg Sabu Modus Bibit Pohon Sawit

 Polda Sumsel Amankan 16 Kg Sabu Modus Bibit Pohon Sawit

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam pers release pengamanan 16 Kg Sabu Modus Bibit Pohon Sawit. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Polda Sumsel temukan 16 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh china bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat 16 kg.

Kali ini dengan modus membawa bibit pohon sawit  AR dan FD menjalankan aksinya menggunakan mobil pick up berwarna hitam dari Medan dengan Plat BG 9833 NQ. Mobil tersebut dimodifikasi sehingga narkotika sebanyak 16 bungkus seberat 16 kg dapat ditempatkan dibawah bak pick up.

Penangkapan dan Penggeledahan dilakukan pada 1 Februari 2022 pukul 00.15 WIB di  KM 59 desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH didampingi Waka Polda Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK SH MH, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono, Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, Kombes Agus Sudarno SH MH dan Jajaran saat pers release di halaman Polda Sumsel, Rabu (02/02/2022).

“Para pengguna narkoba saat ini sudah sampai di ekonomi lemah dan kalangan terbawah jadi ketika addict mereka tidak punya uang maka hal ini dapat menimbulkan tindak kejahatan maka dari itu kedepannya agar lebih masif dalam penanganan narkoba,” ungkap Toni.

Pihaknya mengungkapkan dengan penangkapan ini bisa menyelamatkan 160 ribu jiwa. Harga kisaran perkilogram sekitar Rp 2 miliar yang berarti 16 kg narkotika jenis sabu yang diamankan senilai Rp 32 miliar.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono menuturkan bahwa penyimpanan Sabu menggunakan mobil bak berisi bibit pohon sawit disembunyikan di bawah bak mobil yang dimodifikasi dengan Bak Hidrolik (Kotak Sembunyi).

“Ini modus terbaru,  ternyata saat  tombol ditekan daknya naik dan menurut Mabes Polri modus ini yang pertama. Kita intensifkan penggeledahan dan ternyata mobil pick up hitam yang mengangkut bibit pohon sawit dari Medan dengan Plat BG 9833 NQ yang dikendarai oleh AR dan FD asal Aceh,” jelasnya.

Dalam hal ini salah satu seorang tersangka, AR mengaku bahwa mereka diupah Rp 100 juta dalam satu kali antar. Dan ide hidrolik dari diri sendiri dimana modifikasi dilakukan di bengkel yang berada di Medan.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post