Polda Sumsel Amankan 4 Tersangka Dan 4 Kg Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Polda Sumsel beserta jajarannya berhasil mengamakan 4 tersangka dan 4 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, saat pers release, Senin (24/01/2022) mengatakan 4 kilogram narkoba tersebut hasil dari penangkapan yang dilakukan Polrestabes Palembang yang berhasil ungkap 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan Polda Sumsel mengungkap 1 kilogram sabu-sabu.
Pihaknya mengatakan untuk kasus pertama pada (10/01/2022) di Jalan dr. Alfalah kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I tersangka inisial S (25) dengan barang bukti satu plastik putih dengan satu kotak susu dengan berat kotor 1.047,50 gram diaman terdapat 10 bungkus paket plastik bening yang diakui pelaku didapat dari AG yang berada di lapas.
Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.
“Posisi AG ada di lapas, jadi mungkin ini bukan pertama kalinya ada keterlibatan orang lapas dalam narkoba, jadi walaupun sudah di dalam tetap yang bersangkutan masih bisa mengendalikan jadi ini perlu kita waspadai,” ungkap Supriadi.
Selanjutnya kasus pada Sabtu (15/01/2022), pelaku berinisial BA (46) dan TA (35)Â diamankan di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket besar sabu dalam kemasan teh cina dengan berat lebih kurang 1,018 gram.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juga pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama penjara selama seumur hidup.