Polda Sumsel Blender Sabu Hasil Tangkapan Periode Bulan Juli

 Polda Sumsel Blender Sabu Hasil Tangkapan Periode Bulan Juli

Polda Sumsel Blender Sabu Hasil Tangkapan Periode Bulan Juli. Foto : Dede Febriansyah, sibersumsel.com

Penulis : Dede Febriansyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 541, 93 gram yang didapatkan dari lima pelaku yang ditangkap selama periode Juli 2021.

Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kompol Dwi Utomo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk persidangan di Pengadilan nanti.

“Sebanyak 541,93 gram yang disita dari lima pelaku ini yang kita ketahui mereka ini adalah seorang bandar. Sedangkan untuk berkas perkara para pelaku, dalam waktu dekat ini segera rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum.

Sementara itu salah satu pelaku, Alex Saputra mengaku, sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangannya merupakan milik seseorang. “Itu bukan milik saya, saya hanya disuruh mengantarkan saja dengan upah Rp509 ribu sekali antar,” ucapnya.

Pemusnahan narkoba jenis sabu ini juga disaksikan para tersangka diantaranya Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, dan Alex Saputra, sementara tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini terlebih dahulu diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengetahui kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung didalamnya. Setelah dipastikan mengandung narkoba, barang bukti tersebut lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post