Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Satpam Kampus
Penulis : Dede Febriansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Aminudin dan korban luka tusuk M Robani di depan rumahnya di Jalan Padat Karya Lorong Mangga, Kecamatan Sukarami yang terjadi, Minggu (25/4/2021) lalu, sektiar pukul 23.00 Wib.
Pelaku yakni Erwin (40), warga Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang yang ditangkap di kediamannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, mengatakan pelaku yang di tangkap ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang di jatuhi hukuman penjara.
“Pelaku ini pernah menjalani sembilan tahun penjara, namun sudah bebas dan kini kembali nekat menghabisi korban menggunakan senjata api rakitan, Sajam dan air keras. Pelaku nekat melakukan aksinya karena dibayar Rp10 juta dibagi dengan dua rekan lainnya, sementara pelaku mendapatkan Rp4 juta. Pelaku berhasil kita amankan dan di berikan tindakan tegas yang terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap,” ujar Tri, Sabtu (1/5/2021).
Dijelaskan Tri, tindak pidana penganiayaan terjadi berawal saat tersangka K (DPO) dan D (DPO) menyiramkan air keras kepada korban Aminudin yang berprofesi sebagai Satpam UIN Raden Fatah Palembang, sehingga mengenai muka korban dan sekujur tubuh korban.
Kemudian, lanjut Tri, tersangka Erwin melakukan penganiayaan terhadap korban M Robani dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali dan mengenai perut serta lengan tangan korban.
“Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Sukarami Palembang. Atas dasar dari laporan korban itulah anggota kita melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan menangkap pelaku Erwin,” katanya.
Saat dilakukan penyelidikan, anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Erwin berada di Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring Palembang, namun untuk tersangka K dan D pada saat dilakukan penangkapan tidak berada di tempat.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan langsung anggota kita bawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.