Polres Muba Ringkus Bandar Sabu Jaringan Internasional
Penulis : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin,SIBERSUMSEL.COM, – Jajaran satres narkoba polres musi banyuasin, meringkus seorang bandar narkotika jaringan internasional, DI jalan lintas timur sumatera. dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sepuluh kilo gram sabu sabu
Pelaku digerebek polisi setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah besar. saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor membawa sebuah tas warna hitam, ahirnya berhasil dicegat petugas.
Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran satres narkoba mapolres musi banyuasin, sumatera selatan, meringkus seorang bandar narkotika, jaringan internasional di jalan lintas timur sumatera, kecamatan sungai lilin
Dari hasil penggeledahan, sebuah tas hitam yang dibawa pelaku, berisi sejumlah kantong terkemas rapi yang terbungkus dalam tiga kantong dengan merk yang berbeda.
Terdapat lima bungkus dalam kemasan guanyinwang, tiga bungkus dalam kemasan tea chinese refined dan dua bungkus dalam kemasan kantong merk qing shan, dengan total keseluruhan berkisar sepuluh kilo gram narkotika jenis sabu sabu dengan nilai berkisar 10 milyar rupiah.
Penangkapan pelaku dipimpin kasat narkoba polres musi banyuasin, AKP. Jonroni, bersama anggota, dini hari tadi. Pelaku lansung di gelandang ke mapolres musi banyuasin, beserta barang bukti narkoba, sebuah sepeda motor dan ponsel milik pelaku.
Tersangka mengaku, ia mendapatkan upah dua puluh juta rupiah perkilo gramnya dan barang tersebut dikirim dari salah satu bandar besar dari pekan baru dan rencananya barang haram tersebut akan diantar pada pemesan, di kecamatan babat toman, musi banyuasin
Kapolres musi banyuasin, ajun komisaris besar polisi, AKBP. Erlin Tangjaya, menyatakan pelaku yang bernama arjun ini, merupakan salah satu bandar skala besar yang ada di musi banyuasin
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup,