Polres Muratara Ungkap Pencurian Buah Sawit

 Polres Muratara Ungkap Pencurian Buah Sawit

Yahya (28) bin Jauhari dari Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit tersangka pencurian buah sawit

Penulis : Apirman

Editor   : Nuro

MURATARA, SIBERSUMSEL.COM,- SatReskrim Kapolres  Muratara ungkap kasus tindak Pidana Pencurian Buah Sawit di Lahan perkebunan PT AMR (Agro Muara Rupit) Kecamatan Rupit Kamis (12/11/2020) sekitar jam 16.00 wib di Blok J 28 dari 29 lahan yang di curi.

Modus pelaku melakukan pencurian dengan menumpuk buah sawit tersebut. Setelah buah sawit terkumpul pelaku membawanya keluar dari lokasi PT AMR utk dijual di luar lokasi perkebunan.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, membenarkan aksi pencurian tersebut. Pencurian tersebut merupakan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP.

Pelakunya Yahya (28) bin Jauhari dari Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, telah melakukan pencurian Buah Sawit di Blok J 28 dan 29 divisi 1 Plasma. Tim Patroli menemukan bekas pelepah yang tidak tersusun rapi yang berserakan sebanyak 157 janjang buah sawit.

“Saat tim patroli melakukan pengejaran pelaku berusaha melarikan diri adapun tim patroli  langsung dengan sigap menangkap pelaku. Saat  digeledah ditubuh tersangka terdapat  senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang sebelah,” kata Eko.

Adapun Dalam hasil pengejaran di dapatkan dengan barang bukti yang berada di 157 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1,5 ton  jika ditafsir senilai kurang lebih Rp 2,7 juta, 1 unit sepeda motor dan 1 buah keranjang.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post