Polres Muratara Ungkap Pencurian Buah Sawit
Penulis : Apirman
Editor : Nuro
MURATARA, SIBERSUMSEL.COM,- SatReskrim Kapolres Muratara ungkap kasus tindak Pidana Pencurian Buah Sawit di Lahan perkebunan PT AMR (Agro Muara Rupit) Kecamatan Rupit Kamis (12/11/2020) sekitar jam 16.00 wib di Blok J 28 dari 29 lahan yang di curi.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan menumpuk buah sawit tersebut. Setelah buah sawit terkumpul pelaku membawanya keluar dari lokasi PT AMR utk dijual di luar lokasi perkebunan.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, membenarkan aksi pencurian tersebut. Pencurian tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP.
Pelakunya Yahya (28) bin Jauhari dari Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, telah melakukan pencurian Buah Sawit di Blok J 28 dan 29 divisi 1 Plasma. Tim Patroli menemukan bekas pelepah yang tidak tersusun rapi yang berserakan sebanyak 157 janjang buah sawit.
“Saat tim patroli melakukan pengejaran pelaku berusaha melarikan diri adapun tim patroli langsung dengan sigap menangkap pelaku. Saat digeledah ditubuh tersangka terdapat senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang sebelah,” kata Eko.
Adapun Dalam hasil pengejaran di dapatkan dengan barang bukti yang berada di 157 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1,5 ton jika ditafsir senilai kurang lebih Rp 2,7 juta, 1 unit sepeda motor dan 1 buah keranjang.