Polres OKU Selatan Amankan 2 Pemilik Senpi Rakitan
Penulis : Andre
Editor : Mamnuro’aini
OKU SELATAN, SIBERSUMSEL.com,-Â Polres OKU Selatan mengamankan dua pemilik senpi rakitan Budiono (35) warga Desa Banbanrejo RT 03 RW 08 Kec. Madang Suku II Kabupaten OKU Timur dan Eko Saputra (38) warga Dusun Baturaja No 25 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Budiono di tangkap di Senin (08/03/2021) Pukul 00.15 Wib di Pondok Kebun Karet Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Di amankan pula barang bukti berupa 1 senpi laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat, 1 senpi laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat dengan berselendang tali warna cokelat. Dan 1 buah kotak rokok Djati Bold berisikan 4 butir amunisi.
Sedangkan Eko Saputro di tangkap Senin (08/03/2021) Pukul 19.00 wib di depan stasiun Kereta Api Baturaja Jl. Let. Bustam Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Eko Saputro di amankan bersama 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver bergagang plastik warna putih bening, 1 helai kain warna cream, 1 kantong kresek warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha mio M3 warna kuning dengan nopol BG 5967 FAD dengan NOKA: MH3SE8810EJ001566 NOSIN: E3R2E-0001568. Dan 1 STNK sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 5967 FAD dengan NOKA : MH3SE8810EJ001566 NOSIN: E3R2E-0001568.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Arief Hidayat Ritonga SIK MH, melalui Kasad Reskrim Polres OKU, AKP Priyatno SH Sik, mengatakan keduanya melakukan tindak pidana dengan memiliki, Membawa, Menyimpan Senjata Api yang Bukan Profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 195.
“Keduanya kita tangkap di tempat berbeda dan dari hasil laporan masyarakat yang langsung kita tindak lanjuti,” kata Priyatno.
Bahkan lanjut Priyanto, tersangka Eko Saputro di amankan saat sedang melakukan transaksi di stasiun kereta api. Kini kedua tersangka bersama barang bukti di amankan di Polres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Â