Polsek Tanjung Lago Eksekusi Lahan Kebun Sawit
Banyuasin,SS,- Polsek Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin melaksanakan giat Eksekusi lahan yang di menangkan oleh PT.SIP ( penggugat ) terhadap Mulyaji, dengan Luas lahan yang di Eksekusi 18,5 H.
Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galuh Risa Pangestu mengatakan Lahan yang di Eksekusi tsb berisikan Kebun Sawit dan 1 ( satu ) Bangunan Rumah / pondok yg berukuran 8 x 6 M yang terbuat dari dinding Kayu dan atap Seng yang dirobohkan dengan menggunakan alat berat.
“Giat ini sebagaimana Amar Putusan yang dilakukan oleh Pegawai Pengadilan Negeri dilahan Eksekusi dan Pemasangan Plang Putusan dr Pengadilan Negeri,”ujarnya.
Sementara Pihak Mulyaji dan kuasa hukumnya meneriman Amar putusan tsb dan Meminta untuk mengukur terlebih dahulu sesuai dengan luas lahan yg akan Eksekusi apabila akan memasang patok.
“Melakukan Pengukuran dan Pematokan lahan yang di Eksekusi sesuai dengan amar Putusan yaitu seluas 18 Hektar,”Katanya. (riz)