Polsekta Kalidoni Berhasil Amankan Pelaku Penusuk Mahasiswi Unsri
Penulis : Septi
Editor : TW Syakroni
Palembang,SIBERSUMSEL.COM,-Jajaran Polsek Kalidoni berhasil mengamankan Bayu Siga Iswara (19), tersangka penusukan terhadap Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kayuagung , Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan, tersangka bukan hanya terlibat kasus penusukan saja, melainkan juga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Kasus tindak kejahatan Ranmor itu dilakukan tersangka ketika dalam masa pelarian usai menusuk mahasiswi Unsri tersebut.
“Dari pengakuannya, tersangka ini kepepet cari uang untuk biaya melarikan diri. Sehingga dia nekat mencuri sepeda motor,” tutur Evial Kalza.
Dikatakannya, Tersangka Bayu merupakan residivis kasus curanmor yang juga pernah menjalani penahanan di Mapolsek Kalidoni. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, terungkap kalau tersangka merupakan pelaku penusukan mahasiswi.
Dari pengakuan tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolsek Kalidoni menurut Evial Kalza, tersangka nekad melakukan penusukan kepada korban dikarenakan cintanya yang bertepuk sebelah tangan.
“Saya suka sama dia (korban). Tapi dia tidak ada respon,” kata Bayu saat dihadirkan dalam rilis tersangka, Jumat (28/5/2021).
Pengakuan tersangka, sejak keluar penjara, ia bekerja serabutan hingga akhirnya menjadi karyawan warung pecel lele di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sedangkan korban merupakan mahasiswi Unsri yang menyewa tempat kost tak jauh dari warung pecel lele tempat tersangka bekerja.” Ketemunya waktu dia beli pecel lele tempat saya kerja,” ujar tersangka
Pertemuan singkat dengan korban ternyata sudah memberi kesan mendalam di benak Bayu. Sejak itu, warga Jalan Siaran Lorong Cempaka Kecamatan Sako Palembang ini terus berusaha memberi perhatian lebih untuk menarik perhatian korban.
Namun faktanya, perhatian itu tak kunjung terbalaskan.“Saya sering antar makanan ke kediaman dia. Pertama saya ketok dulu pagar tempat dia kost, terus dia keluar dan bertanya mau apa. Saya bilang ini makanan. Dia jawab, nanti saya tanya ibu kost dulu,” ujar Bayu.
Mendengar korban akan melapor pada pemilik kost, Bayu merasa ketakutan dan segera bergegas pergi.
Namun tak lupa, makanan yang sudah ia bawa, digantungkannya di pagar kost-an korban dengan harapan akan diterima oleh korban.
Sayangnya, makanan tersebut tak pernah diambil korban bahkan dibiarkan tergantung begitu saja.
Dua kali kejadian seperti itu terus berulang hingga akhirnya rasa suka yang awalnya timbul kini berganti dengan rasa benci bercampur marah.
“Saya kesal, kenapa dia begitu ke saya. Jadi memang saya niatkan buat nusuk dia,” ujar tersangka.
Atas perbuatan tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor tersebut, menurut Kapolsek, tersangka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.