PPKM Level 4, UMKM dan Pedagang di Perbolehkan Buka Hingga Pukul 21.00 Wib

 PPKM Level 4, UMKM dan Pedagang di Perbolehkan Buka Hingga Pukul 21.00 Wib

Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Penulis : Larassati

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Ada kelonggaran, khususnya untuk pedagang kecil dan para pelaku UMKM yang bisa tetap membuka usahanya hingga Pukul 21.00 WIB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4, termasuk di Sumsel, hingga 2 Agustus mendatang.

Hal ini diungkapkan Presiden saat memberikan keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas,” ucap Jokowi.

 Dia juga mengaku sudah melakukan batas penyesuaian mobilitas pelonggaran, diantaranya pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB. 

Sementara usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB. Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Dengan aturan waktu makan untuk tiap pengunjung selama 20 menit.

Sementara Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin, pada Minggu (25/7/2021) pagi atau sebelum pengumuman resmi dari pemerintah mengumpulkan lebih dari 35 Ketua dan pengurus Asosiasi di Palembang, baik itu Asosiasi UMKM, Pedagang, Pariwisata, Pengelola Mall, Pedagang Kuliner, Pedagang Kaki Lima dan lainnya. Mereka sepakat untuk tidak menerima bantuan pemerintah dalam bentuk beras.

“Kami bukan pengemis, kami tidak butuh beras. Kami butuh beri kami jalan untuk membuka usaha kembali. Kami sudah tidak kuat lagi dengan kondisi ini, ” kata Herlan.

Herlan memaparkan ikrar tampa bantuan itu merupakan gambaran derita para pengusaha yang sudah berminggu-minggu hingga berbulan-bulan menanggung kerugian pasca pemberlakuan PPKM.

Pemberian beras dan bantuan lainnya yang gencar dilakukan pemerintah bukan solusi kongkret. Justru yang dibutuhkan para pengusaha dan pelaku UMKM saat ini adalah keleluasaan untuk ber operasional tanpa mengabaikan prokes yang ketat.

“Karena sampai kapan pun virus Covid ini tidak akan hilang. Kalau prokes kita teratur, maka economi bisa berimbang,” katanya.

Begitupun dengan virus Covid 19, harus berdampingan, menghindari dan melawannya dengan prokes yang ketat. Bukan membatasi dan jadi penghambat gerakan ekonomi masyarakat.

Makanya, pihaknya bersama Asosiasi sepakat untuk melakukan gerakan damai dengan membantu pendampingan Gubernur Sumsel atau Walikota untuk memperjuangkan pelonggaran usaha bagi para pelaku usaha, agar semuanya tetap jalan.

“Jika memang Jokowi sudah memberikan pelonggaran Kepada kami, kami tinggal menunggu juknis dan teknis pelaksanaan di lapangan nanti akan sepeerti apa,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post