Pramuka Kwartir Cabang Banyuasin Gelar Rakercab 2020

 Pramuka Kwartir Cabang Banyuasin Gelar Rakercab 2020

Pramuka Kwartir Cabang Banyuasin Gelar Rakercab 2020

Penulis : Rizki Apriyansa

Editor   : Mamnuro’aini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Gerakan Pramuka kwartir Cabang Kabupaten Banyuasin gelar rapat kerja cabang (RAKERCAB) tahun 2020 di Auditorium Pemkab Banyuasin Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Senin (07/11/20).

Bupati Banyuasin, Askolani, mengatakan semoga dengan momentum pada hari ini, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Banyuasin akan semakin maju dan aktif sehingga Gerakan Pramuka dapat membantu menggerakkan peningkatan SDM, dan memberikan sumbangsi bagi pembangunan bangsa dan negara khususnya bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini, agar Program Banyuasin Cerdas, Banyuasin Sehat dan Banyuasin Religius dapat tercapai.

Menurut Askolani, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani, serta Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik bertanggungjawab mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik,” jelasnya.

Askolani mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Rapat Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin Tahun 2020.

“Selamat bermusyawarah semoga dapat menyusun Program Kerja Kwartir Cabang yang bersinergi dengan Visi Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dengan Program Banyuasin Cerdas, Banyuasin Sehat dan Banyuasin Religius melalui Gerakan Pramuka,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post