Presisi Tahap II ETLE Lakukan Pembaharuan

 Presisi Tahap II ETLE Lakukan Pembaharuan

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Electronic traffic law enforcement  (ETLE) di Sumatera Selatan berupa face recognation dimana kamera akan mendeteksi pengendara serta kendaraan yang dibawa terus melakukan pembaharuan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, menerangkan bahwa angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas masih tergolong tinggi yakni jumlah pelanggaran lalu lintas (lalin)  yang terjadi sejak pemberlakuan ETLE mencapai 22 ribu dalam sehari di Kota Palembang.

“Dari laporan yang masuk dan catatan yang ada di Ditlantas Polda Sumsel  terjadi 22 ribu kasus pelanggaran lalu lintas perhari. Pelanggaran lalin itu yang dilakukan pengendara roda dua atau R2 maupun roda empat (R4) yang terkhusus diwilayah Kota Palembang,” ungakap Toni Harmanto usai launching ETLE Nasional presisi tahap II di Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Sabtu (26/03/2022).

Toni mengungkpkan, kedepan pihaknya nantinya akan terus meningkatkan tekonologi dari kamera ETLE tersebut. Ini nantinya tidak hanya merekam ke pelanggarannya saja, tapi juga mampu mengidentifikasi wajah si pengendara tersebut. Sehingga dengan begitu, hal ini akan semakin mempermudahkan dalam penindakan.

“Kita akan terus kembangkan kembali teknologi ETLE tersebu sehingga ini (ETLE) bisa mengidentifikasi wajah pengendara dan untuk menuju smart city, tentunya ini juga disupport dengan teknologi yang ada. Saat ini ada 13 titik ETLE, bukan tidak mungkin akan terus ditambah terutama lagi di luar Kota Palembang. Ini juga perlu ada support dari pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah,” urainya.

Di tempat yang sama Wakil Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, mengatakan setiap hari pelanggar tercapture camera di 13 titik dengan denda tilang yang diterima dari pengadilan terhadap para pelanggar dan dalam satu hari sebanyak 22 ribu pelanggar.

“Pelanggar dikenakan denda maksimal diantaranya 250 ribu, 350 ribu, 750 ribu yang memang belum semua pelanggaran  baru kurang lebih  9 pelanggaran yang bisa dicapture camera etle,” terangnya.

Pihaknya berupaya dalam menekan angka pelanggaran dengan ETLE, patroli dan kegiatan lainnya semaksimal mungkin dalam penegakan hukum agar ada efek jera kepada masyarakat yang melanggar. “Mari kita tertib lalu lintas ada dan tidak adanya ETLE tujuannya untuk keselamatan kita sendiri dan juga keselamatan orang lain karena angka kecelakaan di  Palembang cukup tinggi,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post