Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota DPRD Palembang Diserahkan ke Pihak Kepolisian

 Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota DPRD Palembang Diserahkan ke Pihak Kepolisian

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara.

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra, SZ, terhadap seorang wanita di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada (5/8) lalu yang viral di sosial media berbuntut panjang.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, menerangkan peristiwa tersebut berawal dari perselisihan saat pengisian BBM di SPBU dimana SZ terpancing emosi dan memukul korban.

“Penganiayaan inilah yang agak memberatkan dari sisi SZ namun SZ mengaku juga dipukul tetapi dari sisi hukum bentuk kekerasan penganiayaan ini dari partai gerindra tidak ada toleransi,” ungkap Adzanu ketika dibincangi, Kamis (25/8/2022).

Adzanu menuturkan sikap dari partai gerindra yakni akan memanggil SZ untuk menjalani sidang Mahkamah Partai dan secara tegas akan diberikan sanksi yang paling berat hingga pemecatan.

“Untuk proses hukumnya masalah pidananya diserahkan spenuhnya kepada pihak yang berwajib dan sudah diproses oleh Polrestabes Palembang, kita tunggu hasil penyidik hari ini,” kata Adzanu.

Ketika ditanya terkait sanksi dari DPRD Kota Palembang Adzanu mengatakan sesuai instruksi dari partai tindak lanjutnya apabila ada pemecatan disegerakan melakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Kedepan menjadi pelajaran bagi setiap anggota DPRD dari fraksi dan partai manapun supaya tidak bersikap arogan hal yang menyulut emosi dan bersifat merugikan,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post