Puluhan Wartawan, LSM dan Ormas Datangi Diskominfo Banyuasin

 Puluhan Wartawan, LSM dan Ormas Datangi Diskominfo Banyuasin

Kadiskominfo Banyuasin,Aminuddin, saat menerima puluhan wartawan. LSM dan Ormas

Penulis : Rizki Apriyansa

Editor   : Mamnuro’aini

  • Terkait Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Yang Sering Somasi Wartawan

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,-  Puluhan wartawan, LSM dan Ormas di Kabupaten Banyuasin mendatangi Kantor Dinas Kominikasi dan Informasi (Diskominfo) Banyuasin Selasa (27/10/2020). Kedatangan Puluhan wartawan, LSM dan Ormas ini terkait dengan tindakan yang dilakukan kuasa hukum pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Dodi Irama, yang diduga melakukan Somasi kebeberapa media.

Budi salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten Banyuasin mengatakan tidak seharusnya ada tindakan seperti itu kepada beberapa media. Seharusnya dalam hal ini bisa diadakan komunikasi terlebih dahulu tanpa harus ada somasi ataupun laporan lainnya.

“Apabila ada pemberitaan yang diterbitkan oleh wartawan yang tidak benar atau keliru sebaiknya agar di konfirmasikan kepada pihak wartawan jangan mengadukan ke Dewan Pers. Apalagi wartawan yang bertugas juga sering ada di Banyuasin. Tidak ada salah mengkonfirmasi, misalkan saat wartawan sering ngumpul di Kuliner Pangkalan Balai,” kata Budi.

Wartawan, LSM dan Ormas di Banyuasin Datangi Diskominfo

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin, Sumantri Adi Juga menyayangkan adanya tindakan tersebut. Dirinya heran ada pengacara Pemkab mengurusi pemberitaan wartawan.

“Baru disni ada pengacara somasi wartawan, biasanya pengacara dekat dengan wartawan, dalam hal ini sebaiknya Bupati juga lebih sering duduk bersama diagendakan dengan wartawan,”katanya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuasin, Diding Karnadi menambahkan dalam hal ini juga seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin baik dari pimpinan, kepala dinas hingga sampai kepala desa jangan sampai ada miss komunikasi.

“Ada ruang dari nara sumber ketika dikonfirmasi, jadi jangan biarkan wartawan membuat persepsi sendiri karena nara sumber misalnya susah dihubungi,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Banyuasin, Aminuddin yang menjembatani permalasahan ini menjelaskan bahwa tidak ada yang disomasi terkait pemberitaan di 3 media. Dalam hal ini yang dilakukan adalah menyurati atau ada bahasa yaitu pengadu (Kuasa Hukum) dan teradu (media) ke Dewan Pers.

Dikatakan Aminuddin, 3 media ini membahas hal yang sama, ada salah satu media yang tidak memenuhi pasal 3 pengaduan dewan pers sehingga sudah berlalu hal tersebut. Kemudian mengenai pemberitaan di media online lain, dewan pers menerima pengaduan tersebut dan memberikan penilaian sementara bahwa tidak ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Kemudian teradu dalam hal ini berpotensi melanggar pasal 1 berita tentang berita berimbang dan tidak beritikad buruk dan pasal 3 tentang adanya uji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Seyogyanya penyelesaian memenuhi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dalam hal Ini sudah sangat rasional sekali, dewan pers akan merespon setiap pengaduan, siapa saja bisa mengadukan termasuk masayarakat luas. Mengenai pertanyaan kenapa pengacara Pemkab menjadi kuasa hukum kepada desa, itu karena Pemerintahan dimulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan ke pemerintah desa, jadi satu kesatuan. Secara Subtansi pengacara Pemkab Banyuasin juga Pemerintah desa,” jelasnya.

Tetapi mengenai adanya usulan bahwa tidak harus Somasi atau mengadukan ke Dewan Pers, Aminuddin mengatakan akan meneruskan usulan itu untuk dikomunikasin kepada yang bersangkutan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Masyarakat pun kalau meminta kepada pengacara Pemda, maka akan memfasilitasi itu, ada usulan untuk pendekatan persuasif kepada wartawan. Kami akan mengusulkan itu, jadi lebih kepada bimbingan kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan,” tukasnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin, Dodi Irama, mengatakan Ketika ada pemberitaan baik cetak maupun online, yang tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan klarifikasi kepada kliennya, maka pihaknya akan melakukan prosedur yang sudah dijalankan dengan melapor ke Dewan Pers.

“Ketika Dewan Pers memutuskan seperti kejadian terkahir ini, dimana ada anjuran dan rekomendasi, maka itu kami jalankan. Berarti Memang di dalam anjuran dan rekomendasi dijelaskan dewan pers apa yang mesti dilakukan Pengadu dan Teradu, artinya kami memberikan hak jawab dan teradu wajib memuat itu,” jelasnya.

Dodi mengatakan beberapa media online yang sudah meminta maaf terkait pemberitaan yang yang berhubungan dengan Kepala Desa Paldas Banyuasin. Tinggal nantinya Kades menyiapkan hak jawab atas permasalahan tersebut.

“Ada yang meminta maaf dan sudah kami pertemukan dengan Kades bersangkutan, terakhir juga sudah ada penyampaian maaf melalui WhatsApp. Tapi kami juga ingin mempertemukan untuk menjalin komunikasi. Kami disamping kuasa hukum Pemda, ketika ada kuasa khusus kami terima, itu prosedur kami sudah tepat dan benar kami jalankan,” ujarnya.

Lanjut Dodi, kita kedepan tujuannya lebih profesional, kalau sudah benar, sesuai kode etik, sudah uji informasi siapa yang mau menyangkal. Tapi kalau sepihak, tidak konfirmasi pasti ada komplain dari klien. Dalam hal ini juga, tidak ada pihaknya untuk menakuti wartawan, karena wartawan itu adalah garda terdepan dalam information dan terima kasih atas informasinya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *