Rakor Pemanfaatan Bela Efektif Tekan Praktik Korupsi

 Rakor Pemanfaatan Bela Efektif Tekan Praktik Korupsi

Penulis : Dino Martin

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Herman Deru hadiri rapat Virtual (Rakor) perluasan pemanfaatan Belanja Langsung (Bela) pengadaan barang dalam rangangka pencegahan korupsi yang diadakan dan di pimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI Firli Bahuri yang dihadiri oleh lembaga terkait di Commend Center Kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (7/5/2021).

Gubernur Herman Deru menyambut baik terobosan yang sudah diterapkan oleh LKPP dan KPK RI. Bahkan dia yakin  adanya  aplikasi pengadaan seperti itu efektif dalam  pencegahan korupsi pengadaan.

“Terima kasih kepada LKPP dan KPK yang sudah menerapkan terobosan ini dengan menawarkan belanja langsung pengadaan. Ini luar biasa tidak terbayangkan sebelumnya,” ucapnya.

Menurutnya dalam aplikasi tersebut akan memudahkan pembeli karena terdapat beberapa komoditas yang bisa dibeli namun untuk penggunaanya harus memiliki beberapa syarat.

“Jadi apapun komoditas yang kita beli akan langsung ada dalam aplikasi. Cuma tadi ada syarat- syaratnya seperti harus punya akun kredit/ kartu kredit pemerintah untuk membayarnya karena tidak bisa pakai pribadi,” ungkapnya.

Dengan adanya aplikasi ini Herman Deru  menilai selain transparan juga dapat memudahkan para Satuan Kerja (Satker) untuk belanja sesuai yang di butuhkan secara cepat.

“Jadi ini memudahkan para Satker untuk berbelanja khususnya barang-barang yang dibutuhkan secara instan. Apalagi tadi sudah ada toko  onlinenya sehinga lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

 Sementara itu Ketua KPK RI, Firli Bahuri berharap belanja langsung dengan menggunakan aplikasi diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam pengadaan barang.

“Saya harap Pemerintah dapat memanfaatkan program bela dalam mendukung mencegah korupsi di pengadaan serta lebih mudah dan transparan,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post