Ratusan Merk Rokok Dimusnahkan

 Ratusan Merk Rokok Dimusnahkan

Palembang SSID,- Pemusnahan barang yang menjadi milik negara yang dilakukan oleh kanwil DJBC sumbagtim dan KPPBC dikantor bea cukai rabu (23/9).

Di masa wabah pandemi yang sedang melanda, kondisi ini tidak mengurangi semangat Directorat jendral bea dan cukai (DJBC) dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya.

Kegiatan operasi pasar mengusung tema “Gempur rokok Ilegal 2020”, kanwil DJBC sumbagtim KPPBC TMP palembang berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan tembakau iris, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta hasil pengolahan tembakau lainnya, yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu,pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan undang-undang cukai no.39 tahun 2007 dan barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang kepabeanan no.17 tahun 2006.

Kakanwil subgtim Dwijo Muryono mengatakan telah melakukan penindakan sebanyak 650 pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai, yang diperkirakan nilai barang sebesar RP. 44,8 miliyar dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 16,6 miliyar

“Barang-barang yang dimusnahkan kali ini berupa 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 pcs dental equipment, 8 pcs part  of airsoft gun, 2 pcs spare part bekas motor, 125 sex toys, 186 pcs busur dan anak panah, 432 karpet serta 6 pcs obat-obatan. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 44,8 miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 16 miliar, ” ujar Dwi.

“Barang- barang seperti rokok ilegal dan sex toys dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, sementara busur dan anak panah dipotong beberapa bagian menggunakan alat pemotong baja. Serta minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas juga dengan alat berat, ” pungkasnya.

Tambahnya Dwi, pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC,” Pungkas Dwi (Fer)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *